TASIKMALAYA, Suararealitas.co — Aktivitas pengolahan emas yang diduga berlangsung hampir setiap hari di Kampung Munjul, Desa Bojongsari, Kecamatan Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas serta pengelolaan limbah hasil produksinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (9/9/2026), lokasi pengolahan emas tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial S.
Namun, ketika suararealitas.co, mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi mengenai kegiatan usaha, asal bahan baku, perizinan, hingga sistem pengelolaan limbah, S yang merupakan pengelola tambanh emas tidak berada di tempat.
Sejumlah warga menyebut aktivitas pengolahan tetap berlangsung hampir setiap hari meskipun pengelola disebut jarang terlihat di lokasi.
”Biasanya datang sore sekitar waktu Ashar, mengambil barang mentah,” ujar seorang warga kepada suararealitas.co.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang.
Yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata keberadaan usaha pengolahan emas, melainkan bagaimana kegiatan tersebut dijalankan dan apakah telah memenuhi ketentuan perizinan, standar lingkungan hidup, serta mekanisme pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai sumber bahan baku, kapasitas produksi, jenis bahan kimia yang digunakan, karakteristik limbah yang dihasilkan, lokasi pembuangan limbah, maupun dokumen lingkungan yang dimiliki oleh pengelola.
Apabila dalam proses pengolahan emas digunakan bahan kimia tertentu dan menghasilkan limbah yang tergolong berbahaya, maka pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Pengawasan terhadap aktivitas semacam ini menjadi penting, terutama apabila lokasi kegiatan berada di sekitar kawasan permukiman masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: “Apakah kegiatan pengolahan emas tersebut telah dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, dan apakah sistem pengelolaan limbahnya telah memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup?”.
Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan langsung oleh instansi terkait, baik dari aspek perizinan usaha, dokumen lingkungan, sumber bahan baku, penggunaan bahan kimia, hingga metode pengolahan dan pembuangan limbah.
Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat dan untuk memastikan bahwa aktivitas usaha yang berlangsung tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan maupun lingkungan sekitar.
Sebagai Informasi dan Perspektif Hukum Serta Edukasi Aturan:
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang berkaitan antara lain:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pasal 98 dan Pasal 99 juga mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
2. PP Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk tata cara pengelolaan limbah, persetujuan lingkungan, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha.
3. Pengelolaan Limbah B3
Apabila dalam pengolahan emas dihasilkan limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka limbah tersebut wajib dikelola sesuai ketentuan, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan.
Pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau pembuangan limbah secara sembarangan dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola berinisial S belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun sistem pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
Suararealitas.co, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Apakah aktivitas pengolahan emas di Munjul telah memenuhi seluruh aspek perizinan dan standar lingkungan, atau terdapat hal-hal yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan instansi pengawas dan aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Penulis: Ade Rahmat Hidayat


































