Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Suararealitas.co |
Rencana sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masuk ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung kini memasuki babak yang semakin serius.

Pemerintah Provinsi Lampung bahkan menargetkan proses penyesuaian batas wilayah tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Sembilan desa yang masuk dalam rencana tersebut yakni Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.

Rencana ini bukan lagi sebatas wacana. Sebelumnya, masyarakat di sembilan desa tersebut telah menyatakan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan berita acara untuk menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perubahan wilayah administrasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persetujuan masyarakat desa. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari kajian akademis, pembahasan antarpemerintah daerah, persetujuan DPRD dan kepala daerah, hingga proses di tingkat pemerintah pusat.

DPRD Bandar Lampung Siapkan Pansus

Keseriusan pembahasan semakin terlihat setelah DPRD Kota Bandar Lampung menggelar audiensi bersama Pemerintah Provinsi Lampung pada 3 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, rencana penyesuaian batas wilayah menjadi salah satu agenda utama. DPRD Bandar Lampung menyatakan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji secara lebih mendalam rencana masuknya sembilan desa tersebut.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah kelembagaan melalui pembentukan Pansus.

Baca Juga :  Koramil 09/Kepil Bersama Warga Bersihkan Longsor di Desa Pulosaren

“Kita akan segera membentuk Pansus. Dan kita nanti menyampaikan kepada Pemkot, begitu,” ujar Bernas.

Pembentukan Pansus dinilai penting agar proses perubahan batas wilayah tidak dilakukan secara terburu-buru dan seluruh aspek dapat dikaji secara menyeluruh.

Kajian Akademis Jadi Penentu

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang mengatakan proses saat ini memasuki pembahasan hasil kajian akademis.

Pemprov Lampung akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas hasil kajian tersebut. Hasil kajian nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kajian tersebut tidak hanya menyangkut garis batas wilayah, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, politik, hukum, hingga pertahanan dan keamanan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Muhammad Firsada, sebelumnya menegaskan bahwa kajian harus mampu memetakan dampak penyesuaian wilayah terhadap masyarakat.

“Kajian akademisnya akan menampilkan seluruh kajian politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan,” kata Firsada.

Bukan Sekadar Memindahkan Garis di Peta
Persoalan sembilan desa ini menjadi menarik karena secara geografis dan aktivitas masyarakat, wilayah tersebut memiliki kedekatan dengan Kota Bandar Lampung.

Pemprov Lampung juga mengaitkan penataan wilayah dengan pengembangan Kawasan Kota Baru, yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.

Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu pusat pertumbuhan baru yang ditopang sektor pendidikan, industri, perdagangan, permukiman hingga investasi.

Baca Juga :  Derasnya Banjir Robek Akses Desa, Pemkab Rote Ndao Didesak Tak Sekadar Janji

Karena itu, perpindahan administrasi sembilan desa bukan hanya persoalan perubahan nama wilayah di atas dokumen pemerintahan.

Ada konsekuensi terhadap pelayanan publik, pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset, kependudukan, anggaran hingga masa depan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Bahkan Pemprov Lampung sebelumnya menegaskan bahwa masuknya desa ke wilayah kota tidak otomatis membuat statusnya berubah menjadi kelurahan. Desa masih dapat mempertahankan statusnya, termasuk pemerintahan desa dan hak menerima dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Target 2026, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban Administrasi

Dengan target penyelesaian tahun ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana pemerintah memastikan proses tersebut berlangsung transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
DPRD, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan dan Pemkot Bandar Lampung dituntut tidak hanya mengejar cepatnya perubahan batas wilayah, tetapi memastikan setiap keputusan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, ketika sembilan desa tersebut nantinya resmi masuk administrasi Kota Bandar Lampung, yang berubah bukan hanya garis batas di peta.

Pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kepentingan masyarakat juga ikut dipertaruhkan.

Karena itu, proses “hijrah” sembilan desa dari Lampung Selatan menuju Bandar Lampung harus dikawal ketat agar bukan sekadar proyek perluasan wilayah, melainkan benar-benar menjadi kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

MBG di Kota Malang Tak Dihentikan, Wali Kota dan DPRD Bantah Isu yang Viral di Media Sosial
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa
Peduli Korban Gempa NTT, Andy Opa Gaul Bawa 2 Truk Sembako dan Air Bersih ke Flores
Pelaksana P3TGAI Desa Slatri Klarifikasi Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi
Kemenag Kota Pasuruan dan LDII Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan Umat Beragama
AMK Raja Angkasa Bongkar Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Tumpang Pitu, Desak Aparat Penegak Hukum Mengusut
Karang Taruna Audiensi dengan Kapolres Cianjur, Soroti Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Kios-kios

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:01 WIB

Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 13:39 WIB

MBG di Kota Malang Tak Dihentikan, Wali Kota dan DPRD Bantah Isu yang Viral di Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Jumat, 4 September 2026 - 20:05 WIB

GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Peduli Korban Gempa NTT, Andy Opa Gaul Bawa 2 Truk Sembako dan Air Bersih ke Flores

Berita Terbaru

Ragam Daerah

Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:01 WIB