KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Salahsatu tempat hiburan malam bernama GB Star yang beralamat di The Flavor Bliss Suvarna Sutera, Kavling Lot A2, Suka Harja, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Diduga tidak mengantongi NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
GB Star diduga tidak mengantongi izin yang diperlukan menurut undang-undang berlaku. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda ini melarang pelaku usaha memperdagangkan miras, dan Satpol PP akan menindak pelanggaran dengan penyegelan tempat usaha dan larangan beroperasi.
Berdasarkan investigasi para pewarta, GB Star sudah beberapa pekan pada (21/08/2026) bulan lalu.
Salahsatu pegawai yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada pewarta melalui pesan singkat Whatsapp, menawarkan penjualan Cocktail dengan harga 90k.

” Kita pakai nya Cocktail By gelass ka. Harga 90k-120k, beberapa jenis Cocktail : Whiskey Sour, Negroni, Boulevardier, Lychee Martini, Long Island, Tequile Sunrise, Kopi Susu Tipsy, B-52, Rose Lady, Paint Killer, Black Russian. Ini menu cocktailnya ka🙏.” Jelasnya pada pesan singkat Whatsapp
Ketika pewarta mencoba konfirmasi ke lokasi, tak ada satupun managemen yang bertanggung jawab bisa ditemui.salahsatu staf GB Star mengatakan sedang meeting di luar.
” Manager dan Supervisor lagi meeting diluar pak.” Ucap salahsatu staf GB Star, Rabu (09/09/2026)
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak GB Star Resto & Cafe. Pewarta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : CIL


































