TASIKMALAYA, Suararealitas.co – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, satu orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu petugas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, bersama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela, Senin (31/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengungkapan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 18 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Andik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri asal-usul 18 kendaraan yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mengejar satu tersangka yang masih berstatus DPO. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Ade Rahmat Hidayat




































