Jakarta, suararealitas.co – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan santunan dan asuransi kepada ahli waris Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia atas nama Muh Faizul Amin yang dinyatakan hilang di laut saat bertugas di atas kapal Ocean Warrior berbendera Nauru.
Penyerahan secara simbolis tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu dan Syamsuddin selaku Direktur PT. Sammy Lautan Sejati yang memiliki izin SIUKAK yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
Dalam penyerahan tersebut, ahli waris Muh Faizul Amin menerima santunan dan asuransi dengan total nilai kompensasi sebesar Rp1.011.001.210.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan santunan dan asuransi tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pelaut dan awak kapal Indonesia, sekaligus memastikan hak-hak mereka maupun ahli warisnya tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah mengatur dan mengawasi hubungan kerja antara pelaut dengan perusahaan pelayaran maupun perusahaan keagenan awak kapal, serta memastikan setiap pelaut memperoleh hak-haknya secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin(12/7).
Muh Faizul Amin yang bertugas sebagai Deck Hand dilaporkan hilang pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.14 waktu setempat, saat kapal sedang melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah Exclusive Economic Zone (EEZ) Federated States of Micronesia (FSM).
Operasi SAR dilakukan secara intensif selama kurang lebih 72 jam, termasuk pengerahan helikopter kapal dan pencarian sistematis di sekitar jalur pelayaran sebelumnya. Namun hingga operasi pencarian berakhir pada 15 Februari 2026, korban belum berhasil ditemukan. Berdasarkan laporan resmi kapal dan otoritas maritim setempat, Muh Faizul Amin kemudian dinyatakan hilang di laut _(missing at sea)_.
Sebagai tindak lanjut, PT Sammy Lautan Sejati menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, Perjanjian Kerja Laut (PKL), _Maritime Labour Convention (MLC)_, serta ketentuan ketenagakerjaan pelaut yang berlaku.
Samsuddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Muh Faizul Amin serta mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan santunan dan asuransi kepada ahli waris korban.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Muh Faizul Amin. Kami juga mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan santunan dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap pelaut Indonesia beserta keluarganya,” ujarnya.
Ia menegaskan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terus berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia, baik dalam penyelesaian santunan, asuransi, maupun perlindungan lainnya apabila terjadi musibah saat bertugas di atas kapal.
“Kementerian Perhubungan akan terus hadir dalam memperjuangkan hak-hak pelaut Indonesia. Kami memastikan setiap proses penyelesaian hak pelaut maupun ahli warisnya dapat berjalan sesuai ketentuan sebagai bentuk perlindungan negara kepada warga negara Indonesia yang bekerja di sektor maritim,” pungkas Samsuddin.
Penulis : sa




































