BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin S.H., yang kerab disapa ichsan menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi bangunan. Bangunan yang izin peruntukannya sebagai gudang diduga dipakai untuk kegiatan industri non polutan tanpa kejelasan izin.

Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin S.H., yang kerab disapa ichsan menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi bangunan. Bangunan yang izin peruntukannya sebagai gudang diduga dipakai untuk kegiatan industri non polutan tanpa kejelasan izin.

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) merilis siaran pers terkait dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi gratifikasi pada bangunan gudang yang beroperasi sebagai industri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jum’at (17/4/2026).

Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin S.H., yang kerab disapa ichsan menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi bangunan. Bangunan yang izin peruntukannya sebagai gudang diduga dipakai untuk kegiatan industri non polutan tanpa kejelasan izin.

“Berdasarkan pemantauan lapangan, dokumen, dan keterangan masyarakat serta pihak terkait, kami mencatat sejumlah dugaan pelanggaran,” kata Suhardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima Poin Dugaan Pelanggaran

1. Indikasi pembiaran oleh Bidang Wasbang-Perkim dan tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tangerang terhadap gudang yang berubah fungsi menjadi industri.
2. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP yang mencabut segel bangunan tidak berizin tanpa surat tugas resmi maupun berita acara pencabutan segel.
3. PT ESA JAYA PUTRA diduga mengubah fungsi gudang menjadi kegiatan industri serta memanfaatkan lahan fasos-fasum milik Pemkot Tangerang.
4. Dugaan keterangan tidak benar oleh oknum yang mengaku sebagai PPNS Satpol PP kepada media dan LSM soal legalitas bangunan dan penggunaan fasos-fasum dalam forum audiensi di Satpol PP.
5. Indikasi pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait pembukaan segel bangunan yang sebelumnya sudah ditertibkan, namun dibuka kembali tanpa prosedur administratif yang sah.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Desakan ke Pemkot Tangerang Atas temuan tersebut, BHP2HI mendesak Pemkot Tangerang segera:

– Melakukan audit investigatif terhadap proses penegakan Perda oleh Satpol PP.
– Memeriksa oknum yang diduga mencabut segel tanpa prosedur.
– Menghentikan operasional bangunan sampai perizinan dinyatakan sah.
– Menertibkan penggunaan lahan fasos-fasum untuk kepentingan komersial.
– Mengumumkan secara terbuka status legalitas bangunan dan kegiatan usaha.
– Melibatkan Inspektorat, APH, dan Ombudsman untuk pengawasan.

Baca Juga :  Rekam Jejak Calon Jaksa Agung Tjokorda, Umar Abdul Aziz: Sosok Berintegritas Tinggi dan Tegas

“Pemkot Tangerang diharapkan bertindak tegas dan transparan guna menjaga kepastian hukum, tata ruang wilayah, serta integritas aparatur,” tegas ichsan.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar BHP2HI melampirkan sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 dan Pasal 36
2. UU No. 11/2020 jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja
3. PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 257 dan Pasal 262
4. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 dan Pasal 69
5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 12B
7. KUHP Pasal 55, 263, dan 421
8. Permendagri No. 16/2023 tentang Satpol PP

“Rilis ini kami buat agar bermanfaat untuk publik dan memberi efek jera kepada oknum ASN dalam menjalankan tupoksinya dengan benar,” tutup ichsan.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru