Said Iqbal dan Menaker Sepakat Percepat Revisi UU Ketenagakerjaan, Dorong Pajak JHT 0 Persen

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis ketenagakerjaan, mulai dari percepatan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2026, pengaturan sistem tenaga alih daya (outsourcing), usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen, hingga penyelesaian persoalan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelum pertemuan berlangsung, Said Iqbal menyampaikan bahwa terdapat beberapa agenda utama yang akan dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan, yakni penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2026, usulan penghapusan pajak JHT, serta sejumlah kebijakan lain yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.

“Terkait revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2026, sebelumnya revisi tersebut dijanjikan selesai pada awal Juli. Saat ini kita sudah memasuki minggu kedua Juli sehingga memang sedikit melewati target waktu. Karena itu kami ingin mengetahui perkembangan pembahasannya,” ujar Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pertemuan, Said Iqbal menjelaskan bahwa pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan berlangsung konstruktif dan telah menghasilkan sejumlah kesepahaman. Meski demikian, beberapa poin strategis masih akan dibahas lebih lanjut sebelum dipresentasikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya, salah satu pasal yang masih menjadi perhatian adalah mengenai ruang lingkup pekerjaan yang dapat menggunakan sistem pekerja alih daya (outsourcing).

Said Iqbal mengusulkan agar penggunaan tenaga alih daya dibatasi hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service. Sementara itu, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan diusulkan untuk tidak lagi masuk dalam kategori pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

“Pandangan saya hanya empat jenis pekerjaan tersebut yang boleh menggunakan outsourcing. Sedangkan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan sebaiknya dicoret,” katanya.

Khusus bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Iqbal mengusulkan mekanisme yang lebih ketat apabila tetap menggunakan tenaga alih daya. Menurutnya, pekerja harus dipekerjakan melalui anak perusahaan yang dibentuk oleh BUMN, bukan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Baca Juga :  Groundbreaking SPPG Kemenko Polkam: Wujud Nyata Kehadiran Negara dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat

Sebagai contoh, ia menyebut PT PLN yang memiliki anak perusahaan sebagai wadah hubungan kerja para pekerja pendukung. Dengan demikian, hubungan kerja menjadi lebih jelas dan hak-hak pekerja dapat dijamin.

“Hubungan kerjanya harus jelas, apakah PKWT atau PKWTT. Hak jaminan sosialnya harus lengkap sama seperti pekerja di perusahaan induk,” ujarnya.

Selain itu, pekerja alih daya di lingkungan BUMN juga harus memperoleh upah sekurang-kurangnya sesuai upah minimum, mendapatkan kenaikan upah berdasarkan masa kerja, memperoleh pesangon apabila mengalami PHK, serta mendapatkan jaminan pensiun ketika memasuki usia pensiun.

Menurut Said Iqbal, pola tersebut secara substansi akan menghilangkan praktik outsourcing melalui agen penyedia tenaga kerja. Seluruh pekerja nantinya berada dalam hubungan kerja dengan anak perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang masih berada dalam satu grup usaha BUMN.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan dalam pembahasan revisi tersebut. Salah satu usulan lain tetap mempertahankan lima jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yaitu cleaning service, catering, security, driver, serta jasa penunjang pertambangan dan perminyakan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2024.

“Kami bersama Menteri Ketenagakerjaan sepakat agar pembahasan ini segera diselesaikan sehingga dapat melahirkan revisi yang terbaik untuk memberikan perlindungan kepada pekerja,” katanya.

Selain membahas revisi regulasi ketenagakerjaan, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepahaman mengenai usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal mengatakan Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan agar pencairan dana JHT dikenakan pajak sebesar 0 persen. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.

Apabila kebijakan pajak 0 persen belum dapat direalisasikan, pemerintah mengusulkan agar batas ambang dana JHT yang dikenakan pajak final 5 persen dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.

Baca Juga :  Budi Haryono: JFSC 2025 Bukti Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Ia mencontohkan, pada 2009 nilai Rp50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut telah meningkat menjadi sekitar Rp400 juta sehingga ambang batas pengenaan pajak perlu disesuaikan.

Selain itu, Said Iqbal mengatakan terdapat kesepahaman antara Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan untuk menghapus sistem pajak progresif atas pencairan JHT.

“Kalau tidak bisa nol persen, maka ambang batasnya dinaikkan. Yang pasti, pajak progresif terhadap JHT harus dihapus,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mendorong evaluasi terhadap kebijakan perpajakan atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta manfaat jaminan pensiun agar perlindungan bagi pekerja semakin optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal juga menyoroti penyelesaian persoalan pekerja PT Freeport Indonesia yang terdampak PHK dan hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian hak-haknya.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 2.074 pekerja yang telah menghadapi ketidakjelasan status hubungan kerja maupun pembayaran pesangon selama bertahun-tahun. Untuk itu, pekan depan dirinya dijadwalkan bertemu dengan jajaran Direksi PT Freeport Indonesia di Kantor Penasihat Khusus Presiden di Wisma Mandiri guna mencari solusi terbaik.

“Kita ingin perusahaan tetap berjalan, tetapi hak-hak buruh tidak boleh diabaikan. Harus ada penyelesaian yang adil bagi pekerja, perusahaan, maupun kepentingan pembangunan di Papua,” ujarnya.

Said Iqbal berharap hasil pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan dapat segera ditindaklanjuti sehingga revisi regulasi ketenagakerjaan, penguatan perlindungan pekerja alih daya, reformasi kebijakan perpajakan JHT, serta penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Berita Terkait

KKP Lepasliarkan 21 Penyu Hijau yang Terancam Punah ke Habitat Aslinya
Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia
PERADI Profesional Gandeng 111 Perguruan Tinggi, Dwi Agus Arfianto Dorong Integrasi Praktik Profesi Hukum
PERADI Profesional Gandeng Ditjen Pendidikan Islam, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Nasional
Penguatan Program Kampung Iklim di RW 02 Sukapura, Lurah Mursani Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian terhadap Lingkungan
Penopingan Pohon di Jalan Yos Sudarso Tuai Keluhan Warga, Keselamatan Pejalan Kaki Dinilai Kurang Diperhatikan
Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital
Satpol PP Kelurahan Koja Sigap Evakuasi Lansia Terperosok ke Saluran Air, Korban Jalani 19 Jahitan di RSUD Koja

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:30 WIB

Said Iqbal dan Menaker Sepakat Percepat Revisi UU Ketenagakerjaan, Dorong Pajak JHT 0 Persen

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:05 WIB

KKP Lepasliarkan 21 Penyu Hijau yang Terancam Punah ke Habitat Aslinya

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:37 WIB

PERADI Profesional Gandeng 111 Perguruan Tinggi, Dwi Agus Arfianto Dorong Integrasi Praktik Profesi Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:08 WIB

PERADI Profesional Gandeng Ditjen Pendidikan Islam, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Nasional

Berita Terbaru