Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dari NG Kim Tjoa dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm yang bernama Julianus Halawa mengatakan perjuangan pengajuan uji materi ini sebenarnya bukan hanya perjuangan Kim Tjoa yang tidak bisa mendapatkan haknya tapi juga perjuangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang menyisihkan sebagian uangnya untuk asuransi.

Kuasa hukum dari NG Kim Tjoa dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm yang bernama Julianus Halawa mengatakan perjuangan pengajuan uji materi ini sebenarnya bukan hanya perjuangan Kim Tjoa yang tidak bisa mendapatkan haknya tapi juga perjuangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang menyisihkan sebagian uangnya untuk asuransi.

JAKARTA, Suararealitas.co – NG Kim Tjoa bersama kuasa hukumnya Eliadi Hulu & Partners Law Firm menghadiri sidang lanjutan uji Materi Pasal 304 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/04/2026).

Adapun agenda sidang kali ini mendengar kesaksian dari pihak Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life.

Kuasa hukum dari NG Kim Tjoa dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm yang bernama Julianus Halawa mengatakan perjuangan pengajuan uji materi ini sebenarnya bukan hanya perjuangan Kim Tjoa yang tidak bisa mendapatkan haknya tapi juga perjuangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang menyisihkan sebagian uangnya untuk asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Julianus mengatakan, selama ini praktik asuransi cenderung kerap mempersulit nasabah dalam proses pengajuan klaim asuransi yang merupakan hak dari nasabah.

Kesulitan tersebut meliputi permintaan untuk menyerahkan berbagai dokumen yang sebenarnya tidak ada relevansinya dengan asuransi itu sendiri dan tidak pernah disepakati dalam polis sejak awal.

“Hari ini adalah keterangan dari pihak Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life, namun kami melihat sidang ini berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Julianus.

Lebih lanjut Julianus berharap agar seluruh tuntutannya bisa diakomodir oleh Hakim Konstitusi. Sebab Julianus menilai sejak awal berjalan sidang uni materi Pasal 304 KUHD ini berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Lebaran Hari Kelima Florawisata Pujon Malang Dipadati Pengunjung Manca Daerah

“Sejak awal hingga hari ini permohonan kita sudah tersampaikan dan mudah mudahan diakomodir,” ucap Julianus Halawa.

Untuk diketahui, permohonan ini berangkat dari pengalaman konkret pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, pemohon mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Namun dalam praktiknya, pemohon justru dihadapkan pada permintaan syarat tambahan yang tidak pernah disepakati di dalam polis dan tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa kematian tertanggung.

Menurut pemohon, kemunculan syarat tambahan tersebut baru terjadi pada tahap pengajuan klaim, bukan pada saat perjanjian asuransi disepakati. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa hak klaim tidak ditentukan sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan sepihak penanggung setelah risiko terjadi. Akibatnya, hak atas uang pertanggungan berubah menjadi hak yang bersifat semu dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat.

Dalam permohonannya, pemohon menegaskan Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur administratif polis. Seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.

Baca Juga :  RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Pasal tersebut sama sekali tidak memerintahkan agar syarat dan prosedur klaim diatur secara final dan tertutup di dalam polis. Hal ini memberikan keleluasaan berlebihan kepada perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka dan menambah persyaratan klaim di luar kesepakatan.

Pemohon mendalilkan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan harta benda. Premi yang telah dibayarkan tertanggung dinilai sebagai pengorbanan harta benda yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui norma hukum yang jelas dan efektif.

“Melalui uji materi ini, kami meminta MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang ditentukan secara final dan rigid. Dengan demikian tidak dapat ditambah atau ditafsirkan secara sepihak oleh penanggung,” ujar Julianus.

Pemohon berharap perkara ini dapat menjadi momentum koreksi konstitusional terhadap praktik perasuransian di Indonesia. Sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis dan penerima manfaat agar tidak lagi berada dalam posisi lemah ketika memperjuangkan hak klaimnya.

Berita Terkait

Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIB

Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:04 WIB