Jakarta, Suararealitas.co – Seorang pemilik usaha rental mobil di Jakarta Timur mengaku mengalami kerugian besar setelah satu unit Toyota Fortuner miliknya tidak dapat dioperasikan selama hampir satu tahun akibat status blokir yang diduga berkaitan dengan proses hukum yang ditangani Polresta Bandung.
Menurut keterangan pemilik, kendaraan tersebut sebelumnya disewakan untuk keperluan usaha. Namun, setelah kendaraan tidak lagi berada dalam penguasaannya, pihaknya melaporkan dugaan kehilangan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil pengecekan, pemilik mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah berstatus terblokir dengan alasan adanya transaksi jual beli atas mobil tersebut. Padahal, menurutnya, BPKB asli kendaraan masih berada di tangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat status blokir tersebut, kendaraan tidak dapat digunakan untuk operasional usaha sehingga menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar.
“Kami sangat dirugikan karena mobil tidak bisa digunakan untuk usaha selama hampir satu tahun. Padahal BPKB asli masih kami pegang. Kami berharap status blokir ini dapat segera dievaluasi sesuai fakta dan dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Anwar pemilik kendaraan.
Terpisah, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui perkara tersebut, terduga dalam kasus ini disebut sempat ditahan selama 58 hari di Polresta Bandung.
Namun, menurut informasi tersebut, dua hari sebelum proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan), terduga dibebaskan dengan alasan adanya “atensi”. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor yang meminta penjelasan mengenai dasar pembebasan sebelum proses tahap II dilaksanakan.
“Kami mempertanyakan siapa yang memberikan atensi sehingga terduga dapat dibebaskan sebelum tahap II dilakukan. Jika memang ada dasar hukum atau pertimbangan tertentu, kami berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambah Anwar.
Menanggapi persoalan tersebut, seorang pakar hukum pidana Reno S.H,. menilai setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, apabila suatu kendaraan diblokir dalam rangka penyidikan, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung hasil verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, termasuk BPKB asli.
Apabila benar pemilik masih menguasai BPKB asli dan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana, maka penyidik perlu melakukan pendalaman secara objektif agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang beritikad baik. Setiap tindakan pemblokiran maupun penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Reno.
Reno juga menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangguhan atau pembebasan penahanan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, aparat penegak hukum sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka.
“Transparansi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Jika memang terdapat pertimbangan hukum yang menjadi dasar pembebasan, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” jelasnya.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, termasuk melakukan peninjauan kembali terhadap status blokir kendaraan yang dinilai telah merugikan pemilik yang mengaku sebagai pemegang dokumen kepemilikan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandung terkait alasan pemblokiran kendaraan maupun informasi mengenai pembebasan terduga sebelum proses tahap II. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polresta Bandung guna memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




































