Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Morowali Utara, Suararealitas.co — PT Cocoman (PT CCM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pertambangan di wilayah Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang disusun oleh Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono, SH, manajemen perusahaan membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Namun, PT CCM menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti dasar hukum maupun bukti yang menjadi landasan tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT CCM juga menyatakan bahwa sejak diberlakukannya larangan ekspor mineral pada awal tahun 2014, perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan. Saat ini, perusahaan masih dalam proses pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang hingga kini belum selesai akibat perubahan regulasi dari pemerintah.
“Sehingga tuduhan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB dan tanpa melaksanakan kewajiban lainnya adalah tidak benar,” tegas manajemen PT CCM. (1/5).
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2015 PT CCM sempat merencanakan pembangunan smelter bersama perusahaan afiliasi. Namun rencana tersebut batal setelah proses perizinan yang memakan waktu hingga dua tahun membuat investor mengundurkan diri.

Baca Juga :  Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Terkait perkara hukum yang sedang berjalan, PT CCM mengungkapkan bahwa penyelidikan oleh Kejati Sulawesi Tengah mencakup dua isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK persetujuan “kepentingan umum” terminal khusus, serta dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa RKAB.

Manajemen PT CCM menilai bahwa kedua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan satu sama lain. Mereka juga membantah adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Selain itu, PT CCM mengungkap bahwa laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berasal dari seorang mantan direktur utama berinisial BD, yang sebelumnya telah diberhentikan pada tahun 2022. BD disebut juga tengah menghadapi sejumlah perkara hukum di berbagai wilayah, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Baca Juga :  Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Dalam penjelasannya, PT CCM juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak relevan, karena sejumlah dokumen asli seperti sertifikat tanah turut disita meski tidak berkaitan langsung dengan perkara yang diselidiki

Perusahaan juga mempertanyakan dasar penyitaan terhadap material berupa ore nikel yang disebut merupakan sisa hasil tambang sebelum tahun 2014, saat perusahaan masih aktif beroperasi.

PT CCM berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.
“Penyidik hendaknya tidak menjadi perantara dalam konflik internal atau sengketa pihak ketiga, melainkan fokus pada penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tutup pernyataan tersebut.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru