Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA, Suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pengembangan perkara tersebut kini mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Perluasan penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan indikasi adanya praktik serupa yang diduga melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara bermula dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Menurut Budi, pihak swasta yang sebelumnya belum masuk dalam perkara awal diduga memberikan sejumlah uang kepada Fikri Thobari.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan adanya pola serupa dalam hubungan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Rahmad Sukendar Minta Kapolri Copot Kapolres Sleman Soal Kasus Hogi Minaya

“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan ke wilayah Kota Bengkulu. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan praktik korupsi tersebut.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah milik pelaku usaha yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar. Uang tersebut kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Meski penyidikan telah diperluas hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek pemerintah daerah.

Baca Juga :  PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Enam hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang serta mencari bukti yang dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang dikembangkan tersebut.

Penulis: Panji 

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang
Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Sabtu, 5 September 2026 - 14:52 WIB

Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:42 WIB