JAKARTA, Suararealitas.co – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, di tengah proses hukum yang menjeratnya, Febrie justru menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026). Ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah dirinya terseret dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” kata Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski menyampaikan permohonan maaf, Febrie tetap mempertanyakan proses hukum yang kini dihadapinya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya masih prematur. Ia juga menilai seharusnya perkara tersebut terlebih dahulu melalui proses ekspose yang lebih matang.
Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan klaimnya melalui persidangan. Ia juga menegaskan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” sambung Febrie.
Sementara itu, terkait temuan barang bukti berupa emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram di kediamannya, Febrie tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Ia justru meminta penyidik menjelaskan mengenai kepemilikan serta tujuan penyimpanan emas tersebut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ujarnya.
Febrie saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terseret dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Perkara tersebut di antaranya dugaan korupsi terkait PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam proyek pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Pernyataan Febrie mengenai dugaan kriminalisasi tersebut menjadi bagian dari pembelaan dirinya dalam menghadapi proses hukum. Sementara itu, proses penyidikan dan pembuktian perkara tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Panji




































