Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Foto: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

JAKARTA, Suararealitas.co – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, di tengah proses hukum yang menjeratnya, Febrie justru menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026). Ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah dirinya terseret dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” kata Febrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski menyampaikan permohonan maaf, Febrie tetap mempertanyakan proses hukum yang kini dihadapinya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Baca Juga :  Habib Syakur Kritik Hotman Paris, Minta Jangan Kaitkan Prabowo dengan Kasus Febrie Adriansyah

Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya masih prematur. Ia juga menilai seharusnya perkara tersebut terlebih dahulu melalui proses ekspose yang lebih matang.

Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan klaimnya melalui persidangan. Ia juga menegaskan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.

“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” sambung Febrie.

Sementara itu, terkait temuan barang bukti berupa emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram di kediamannya, Febrie tidak memberikan penjelasan secara rinci.

Ia justru meminta penyidik menjelaskan mengenai kepemilikan serta tujuan penyimpanan emas tersebut.

Baca Juga :  Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ujarnya.

Febrie saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terseret dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Perkara tersebut di antaranya dugaan korupsi terkait PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam proyek pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pernyataan Febrie mengenai dugaan kriminalisasi tersebut menjadi bagian dari pembelaan dirinya dalam menghadapi proses hukum. Sementara itu, proses penyidikan dan pembuktian perkara tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis: Panji

Berita Terkait

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
418 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru