YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (16/7/2026).

Ketua YPHMI, Tuti Susilawati menegaskan, bahwa edukasi hukum kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan.

“Kami ingin kolaborasi ini terus berjalan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Sosialisasi tidak boleh berhenti di tingkat kelurahan saja, tetapi harus hadir hingga lingkungan RW agar masyarakat semakin mudah mendapatkan edukasi maupun pendampingan hukum,” kata Tuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terlepas dari persoalan yang terjadi di dalam keluarga.

Karena itu, pemberdayaan perempuan menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan keluarga yang harmonis sekaligus menekan potensi munculnya tindak kriminal.

“Ketika perempuan memiliki kemampuan dan kemandirian ekonomi, kondisi keluarga akan lebih kuat. Anak-anak pun dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat sehingga risiko terjerumus pada pergaulan negatif maupun tindak kriminal dapat diminimalkan,” ujarnya.

Tuti menambahkan, YPHMI juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian persoalan keluarga maupun perlindungan anak.

Sementara itu, Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Arif Munandar mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Ia mengingatkan bahwa berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pelecehan seksual terhadap anak, masih menjadi persoalan serius.

“Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi lingkungan pergaulan anak, membangun komunikasi yang baik, serta peka terhadap perubahan perilaku anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, jangan ragu melapor kepada RT, RW, Pos Bantuan Hukum maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Arif.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menganggap persoalan kekerasan dalam rumah tangga sebagai aib yang harus disembunyikan karena keterlambatan pelaporan dapat memperbesar risiko terhadap korban.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat, Natasha menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan terpadu secara gratis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Layanan kami tersedia selama 24 jam, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga penyediaan rumah aman bagi korban. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 112 atau mendatangi Pos PPAPP di RPTRA Alur Kemuning maupun Kantor Sudin PPAPP Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat agar tidak bersikap apatis ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan.

Baca Juga :  Kepala UPRS V Apresiasi Semangat Gotong Royong dan Pilah Sampah Warga Rusun Persakih Tower 6

“Semua bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, perundungan maupun pelecehan seksual harus segera dilaporkan. Kepedulian masyarakat menjadi kunci agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sejak dini,” katanya.

Kendati demikian, Lurah Tegal Alur, Achmad Bayhaki mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi hukum menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya sekaligus mengetahui mekanisme pelaporan apabila terjadi kasus kekerasan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada YPHMI beserta seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga masyarakat Tegal Alur semakin melek hukum, memahami prosedur pelaporan, serta mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing,” tutur Bayhaki.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin dan menjangkau masyarakat hingga tingkat RW sehingga edukasi hukum semakin merata di Jakarta Barat.

Sosialisasi ini diinisiasi oleh H. Umar Abdul Aziz selaku Pembina YPHMI sekaligus Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara YPHMI, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, DPD KAI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat (FJJB), serta mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, dalam memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi hukum yang berkesinambungan.

Berita Terkait

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Berita Terbaru