Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan 2026.

Dalam operasi serentak yang digelar di delapan kecamatan pada Jumat (20/2) malam, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari sejumlah lokasi usaha tanpa izin.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengendalian minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama di momen Ramadan, agar tidak memicu gangguan ketertiban di masyarakat,” ujarnya usai penertiban di wilayah Kembangan.

Baca Juga :  Dugaan Kongkalikong dan Rekayasa Data, Kades Rajekwesi hingga Pancur Persulit Warga Perihal Meminta Dokumen Letter C,

Dalam razia tersebut, sebanyak 140 personel gabungan dari Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri diterjunkan.

Penindakan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan hasil sementara mencapai 2.105 botol miras yang disita.

Edison menjelaskan, sasaran utama operasi adalah tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk lokasi yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, maupun kawasan permukiman yang kerap dikeluhkan warga.

“Kami fokus pada pelaku usaha ilegal. Jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan peredaran miras oplosan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran serupa.

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum, seperti aksi mabuk yang dapat berujung keributan di lingkungan warga.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian.

Pemusnahan tersebut direncanakan berlangsung pada Mei 2026 di kawasan Monas.

Berita Terkait

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Senin, 6 April 2026 - 18:11 WIB

TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Berita Terbaru