Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan 2026.

Dalam operasi serentak yang digelar di delapan kecamatan pada Jumat (20/2) malam, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari sejumlah lokasi usaha tanpa izin.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengendalian minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama di momen Ramadan, agar tidak memicu gangguan ketertiban di masyarakat,” ujarnya usai penertiban di wilayah Kembangan.

Baca Juga :  Kebakaran di Kawasan Pergudangan Kosambi, Polsek Teluknaga Tegaskan Tak Ada Korban Jiwa

Dalam razia tersebut, sebanyak 140 personel gabungan dari Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri diterjunkan.

Penindakan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan hasil sementara mencapai 2.105 botol miras yang disita.

Edison menjelaskan, sasaran utama operasi adalah tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk lokasi yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, maupun kawasan permukiman yang kerap dikeluhkan warga.

“Kami fokus pada pelaku usaha ilegal. Jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan APD Rp3,3 Triliun Seret Oknum Anggota DPR Asal Bali

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan peredaran miras oplosan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran serupa.

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum, seperti aksi mabuk yang dapat berujung keributan di lingkungan warga.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian.

Pemusnahan tersebut direncanakan berlangsung pada Mei 2026 di kawasan Monas.

Berita Terkait

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan
Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:16 WIB

‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:21 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terbaru