Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan 2026.

Dalam operasi serentak yang digelar di delapan kecamatan pada Jumat (20/2) malam, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari sejumlah lokasi usaha tanpa izin.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengendalian minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama di momen Ramadan, agar tidak memicu gangguan ketertiban di masyarakat,” ujarnya usai penertiban di wilayah Kembangan.

Baca Juga :  Asas Lex Spesialis UU Pers, Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan

Dalam razia tersebut, sebanyak 140 personel gabungan dari Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri diterjunkan.

Penindakan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan hasil sementara mencapai 2.105 botol miras yang disita.

Edison menjelaskan, sasaran utama operasi adalah tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk lokasi yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, maupun kawasan permukiman yang kerap dikeluhkan warga.

“Kami fokus pada pelaku usaha ilegal. Jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan peredaran miras oplosan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran serupa.

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum, seperti aksi mabuk yang dapat berujung keributan di lingkungan warga.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian.

Pemusnahan tersebut direncanakan berlangsung pada Mei 2026 di kawasan Monas.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 Sep 2026 - 14:35 WIB

Kabar Polisi

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 14:27 WIB