Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC KuninganKomentar: 0
Dishub DKI Jakarta

Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan

Suara Realitas, 16 Juli 2026, 21:29 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

JAKARTA, suararealitas.co – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menertibkan 21 sepeda motor yang parkir di atas trotoar di Jalan Prof Dr Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelum kendaraan yang melanggar diangkut, petugas memberikan waktu tunggu selama 10 menit kepada pemilik untuk memindahkan motornya.

“Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut,” kata Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).

Penertiban dilakukan Sudinhub Jakarta Selatan bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP.

Baca Juga :  Saluran Tersumbat dan Jalan Cekung Picu Genangan, Pemkot Jakbar Siapkan Perbaikan Besar

Selain mengangkut kendaraan, petugas juga meminta para pelanggar membuat surat pernyataan di atas materai agar mereka tidak kembali memarkir kendaraan di atas trotoar.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkir kendaraan di fasilitas umum. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir,” ujarnya dilansir detiknews (16/7/2026.) 

Menurutnya, juru parkir liar juga telah diberikan pembinaan agar tidak memanfaatkan trotoar untuk kepentingan parkir kendaraan.

Salah seorang pelanggar, Bayhaqi, mengaku memarkirkan sepeda motornya di trotoar setelah diarahkan oleh juru parkir liar.

Ia mengatakan membayar tarif parkir sebesar Rp 3.000 karena ingin lebih cepat mengambil pesanan di ITC Kuningan.

Baca Juga :  Gelar Bukber, Komunitas Info Warga Ciledug Pererat Silaturahmi di Ramadhan 2025

“Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp 3.000,” kata Bayhaqi.

Pelanggar lainnya, Adi Saputra, mengaku sadar telah memarkirkan motornya di atas trotoar.

Namun, ia berdalih hanya berhenti sebentar untuk keperluan kunjungan kerja.

“Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja,” kata Adi.

Meski kendaraan mereka sempat diangkut petugas, Bayhaqi dan Adi mengaku tidak dipungut biaya saat mengambil sepeda motor.

Keduanya hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi pelanggaran parkir di atas trotoar.

Baca tentangDishub DKI Jakarta
Lihat Megapolitan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Megapolitan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain