TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) Kota Tangerang Selatan, Adv. Jaka Syahroni menyatakan akan mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 12 Kota Tangerang Selatan.
Pasalnya, PADI Tangsel menerima laporan dari sejumlah orang tua calon siswa terkait adanya dugaan praktik tidak wajar yang dilakukan oknum pegawai negeri di lingkungan kedua sekolah tersebut.
“Kami mencium aroma busuk di dalam praktik PPDB SMPN 5 dan SMPN 12. Ini benar-benar tidak berkemanusiaan,” tegas Jaka, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut PADI Tangsel, jalur afirmasi seharusnya menjadi pintu masuk bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berprestasi.
Namun pada kenyataannya, banyak calon siswa yang masuk kategori tersebut justru tidak diterima.
“Jalur afirmasi itu kelasemen untuk orang tidak mampu tapi berprestasi. Di sini malah tidak diterima. Diduga kuat digantikan oleh orang yang punya uang. Ini sudah mental, mencederai rasa keadilan,” lanjutnya.
PADI Tangsel menilai praktik tersebut melanggar prinsip PPDB yang harus objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebagai langkah awal, PADI Tangsel akan;
1. Mengumpulkan bukti dan keterangan dari orang tua atau wali calon siswa yang dirugikan.
2. Melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan Kepala Sekolah SMPN 5 serta SMPN 12 untuk meminta klarifikasi.
3. Melaporkan ke Ombudsman dan Inspektorat apabila ditemukan unsur pelanggaran administrasi dan etik.
4. Mengawal proses hukum jika terbukti ada unsur pidana seperti gratifikasi atau pungli.
“Kami hadir untuk membela hak pendidikan anak-anak Betawi dan anak-anak tidak mampu. Pendidikan bukan komoditas jual beli. Jika terbukti ada oknum yang bermain, kami pastikan akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.
Diketahui, Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) adalah organisasi advokat yang berkomitmen membela hak-hak masyarakat Betawi dan masyarakat umum pencari keadilan, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Selain itu, PADI Tangsel mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban praktik serupa di SMPN 5 dan SMPN 12 Tangsel untuk segera melapor ke Kantor Kanwil PADI Tangsel.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.



































