Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDemi Akses Ruko, Dua Pohon Besar di Cilincing Diduga Ditebang Tanpa IzinKomentar: 0
Berita Jakarta

Demi Akses Ruko, Dua Pohon Besar di Cilincing Diduga Ditebang Tanpa Izin

Suara Realitas, 13 Juli 2026, 13:19 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
POTRET - beginilah penampakan sebelum (tampak belakang), dan sesudah (depan) pohon milik Pemda DKI Jakarta yang diduga ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha di Cilincing. Sudin Tamhut Jakarta Utara lakukan penelusuran. (Foto: Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Dua batang pohon jenis Berenuk berdiameter tonggak kurang lebih satu meter milik aset Pemprov DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kesemek, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ditebang hingga rata dengan tanah.

Menurut informasi yang diterima suararealitas.co, bekas pohon itu sudah tak nampak lagi, kuat dugaan pohon tersebut sengaja ditebang lantaran menghalangi jarak pandang pembangunan rumah toko (ruko) yang terletak persis dibelakang pohon.

Selain itu, kuat dugaan bakal dijadikan lahan parkir oleh pemilik bangunan, dan penebangan juga diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.

Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Kasudin Tamhut), Reina Kamelia menyampaikan terimakasih atas informasi yang diberikan.

“Terima kasih banyak atas informasi yang diberikan pak,” kata Reina saat dikonfirmasi suararealitas.co, Senin (13/7).

Baca Juga :  Sekum Inkop TKBM: Tanpa PBM Kegiatan di Pelabuhan Bisa Berjalan

Reina mengaku bahwa pihaknya sedang mengecek atas persoalan tersebut hingga konfirmasi terkait perizinannya.

“Sedang kami cek dan konfirmasi terkair izinnya pak. Untuk tindak lanjut (TL) nya sedang kami koordinasikan ke dinas,” ujar Reina.

Kendati demikian, sejumlah warga mengaku keberatan atas penebangan pohon tersebut. Menurut mereka, pohon itu selama ini berfungsi sebagai peneduh di kawasan tersebut.

Adapun, berdasarkan peraturan yang berlaku, bahwa penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Namun apabila terbukti dilakukan tanpa izin, penebangan pohon tersebut dapat dikenakan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Dianggap Kebal Hukum, Pengusaha Mie Gacoan Kalideres 'Lawan' Peraturan Pemerintah

Pasal 12 huruf g melarang setiap orang atau badan menebang maupun memotong pohon yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman.

Sementara itu, Pasal 61 ayat (3) mengatur ancaman sanksi berupa kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta hingga paling banyak Rp50 juta.

Sebagai informasi, untuk setiap pohon yang ditebang, pemohon wajib mengganti pohon sebanyak 10 pohon dengan diameter minimal 20 cm.

Jenis pohon yang diganti harus sama dengan pohon yang ditebang, atau jenis pohon lain yang ditentukan oleh Dinas.

Jika pohon yang ditebang bernilai spesifik, langka, endemik, atau eksotik, maka penggantian pohon dilakukan sebanyak 1 pohon.

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Megapolitan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Megapolitan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain