JAKARTA, Suararealitas.co – Dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terus mengalir dari berbagai elemen organisasi pekerja. Salah satunya datang dari Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) yang menilai regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh pekerja tanpa membedakan sektor maupun status kepegawaan, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), Dr. Roy Tanda Anugerah Sihotang, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Roy mengatakan FSPMKI merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam KSP-PB sehingga memiliki komitmen yang sama untuk mengawal lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berada dalam satu barisan bersama Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh karena Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang membentuk koalisi tersebut. Kami mendorong agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah serta Presiden,” ujar Roy.
Menurut Roy, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi baru adalah kepastian status ketenagakerjaan pekerja yang berada di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menjelaskan, sebagian besar tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga tenaga kesehatan lainnya, bekerja di institusi tersebut. Karena itu, mereka harus memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang sama dengan pekerja di sektor lainnya.
“Kami meminta agar pekerja kesehatan di BLU maupun BLUD mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor lain, termasuk sektor manufaktur. Mereka harus memperoleh hak yang sama, seperti perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), hak atas pesangon, jaminan sosial, jaminan hari tua, serta berbagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Jangan sampai hanya karena bekerja di badan layanan milik pemerintah, hak-hak mereka justru berbeda,” katanya.
Roy juga menyoroti wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena berpotensi membebani pekerja dengan pemotongan pajak secara berulang.
“Penghasilan pekerja selama ini sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, iuran JHT, jaminan kesehatan, dan berbagai program jaminan sosial juga dipotong langsung dari upah pekerja. Karena itu, apabila manfaat JHT masih dikenakan pajak saat dicairkan, maka pekerja seolah mengalami pemotongan berulang. Kami sangat menyayangkan apabila usulan tersebut benar-benar diterapkan karena kebijakan seperti itu justru menyakitkan bagi pekerja dan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan tenaga kerja,” tegas Roy.
Roy berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja tanpa membedakan sektor maupun status tempat mereka bekerja. Menurutnya, tenaga kesehatan yang menjalankan fungsi pelayanan publik juga berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.




































