FSPMKI Desak UU Ketenagakerjaan Baru Jamin Hak Pekerja BLU dan BLUD

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terus mengalir dari berbagai elemen organisasi pekerja. Salah satunya datang dari Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) yang menilai regulasi baru harus mampu memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh pekerja tanpa membedakan sektor maupun status kepegawaan, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), Dr. Roy Tanda Anugerah Sihotang, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Roy mengatakan FSPMKI merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam KSP-PB sehingga memiliki komitmen yang sama untuk mengawal lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berada dalam satu barisan bersama Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh karena Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang membentuk koalisi tersebut. Kami mendorong agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah serta Presiden,” ujar Roy.

Baca Juga :  Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Kelas Dunia di Dalam Negeri, KCL Singhasari Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru

Menurut Roy, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi baru adalah kepastian status ketenagakerjaan pekerja yang berada di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ia menjelaskan, sebagian besar tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga tenaga kesehatan lainnya, bekerja di institusi tersebut. Karena itu, mereka harus memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang sama dengan pekerja di sektor lainnya.

“Kami meminta agar pekerja kesehatan di BLU maupun BLUD mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor lain, termasuk sektor manufaktur. Mereka harus memperoleh hak yang sama, seperti perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), hak atas pesangon, jaminan sosial, jaminan hari tua, serta berbagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Jangan sampai hanya karena bekerja di badan layanan milik pemerintah, hak-hak mereka justru berbeda,” katanya.

Baca Juga :  Lions International Berbagi Kasih & Menjaga Bumi

Roy juga menyoroti wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena berpotensi membebani pekerja dengan pemotongan pajak secara berulang.

“Penghasilan pekerja selama ini sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, iuran JHT, jaminan kesehatan, dan berbagai program jaminan sosial juga dipotong langsung dari upah pekerja. Karena itu, apabila manfaat JHT masih dikenakan pajak saat dicairkan, maka pekerja seolah mengalami pemotongan berulang. Kami sangat menyayangkan apabila usulan tersebut benar-benar diterapkan karena kebijakan seperti itu justru menyakitkan bagi pekerja dan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan tenaga kerja,” tegas Roy.

Roy berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja tanpa membedakan sektor maupun status tempat mereka bekerja. Menurutnya, tenaga kesehatan yang menjalankan fungsi pelayanan publik juga berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.

Berita Terkait

Pemprov DKI-Kemenpora Berkolaborasi Gelar Youth Camp Berskala Internasional
Kerja Bakti Gang 26 RW 03 Koja Libatkan Aparatur Kelurahan dan Unsur Masyarakat
Kuras Lumpur Sesuai SOP, Kali di Kecamatan Tanjung Priok Bersih; Warga Bugis Harap Saluran di Kebon Bawang Segera Diprioritaskan
Pemberesan Saham dalam Kepailitan Jadi Sorotan Seminar Nasional PKPI
Gerakan Bersama Bersih Pasar Diluncurkan di Pasar Induk Kramat Jati
HUT Ke-12 PKPI, Dorong Penyempurnaan Regulasi Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan
Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara
Gubernur DKI Tinjau RPTRA Bhinneka Swadarma

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:29 WIB

Pemprov DKI-Kemenpora Berkolaborasi Gelar Youth Camp Berskala Internasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kerja Bakti Gang 26 RW 03 Koja Libatkan Aparatur Kelurahan dan Unsur Masyarakat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:14 WIB

Kuras Lumpur Sesuai SOP, Kali di Kecamatan Tanjung Priok Bersih; Warga Bugis Harap Saluran di Kebon Bawang Segera Diprioritaskan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pemberesan Saham dalam Kepailitan Jadi Sorotan Seminar Nasional PKPI

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:03 WIB

Gerakan Bersama Bersih Pasar Diluncurkan di Pasar Induk Kramat Jati

Berita Terbaru

Opini

Pentingnya Sertifikasi Internasional bagi Wartawan

Senin, 13 Jul 2026 - 23:13 WIB