Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes DitahanKomentar: 0
Berita Tangerang

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Suara Realitas, 16 Maret 2026, 18:47 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Yanto Nelson Nalle SH, MH dan Johan Simijaya SH. Saat ditemui di kantor YNN-LawFirm Jl.MH.Thamrim Ruko Ayodhya blok A No.3 Cikokol, Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, suararealitas.co – Dugaan kasus pencabulan di Ponpes PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah memasuki babak baru, Pimpinan Ponpes dikabarkan sudah di tahan oleh Unit PPA Polrestro Tangerang Kota.

Kanit PPA Polresto Tangerang Kota, AKP Wito mengatakan, bahwa yang diduga tersangka pencabulan sudah ditahan.

“Sudah di tahan untuk terduga tersangka pencabulan yang tidak lain adalah pimpinan Ponpes itu sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi suararealitas.co via WhatsApp, Senin (16/3/2026).

Terpisah, kuasa hukum dari beberapa korban, Yanto Nelson Nalle memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang di lakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota, terutama Unit PPA nya untuk mengamankan terduga pelaku, sehingga memberikan rasa tenang dan aman bagi para korban dan keluarganya.

Baca Juga :  Derasnya Banjir Robek Akses Desa, Pemkab Rote Ndao Didesak Tak Sekadar Janji

Selain itu, Nelson juga meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang serta Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas pelaku sebagai pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah.

“Pelaku yang berinisial ASA diketahui telah ditahan dan diperiksa di Polres Metro Tangerang, perkara ini berdasarkan penuturan klien kami yang juga Korban dan Saksi Korban, kejadian itu ada yang dari tahun 2018 sampai yang terakhir di tahun 2025,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Nelson, rata-rata usia korban saat kejadian mereka masih berstatus pelajar dan anak dibawah umur.

“Para korban rata-rata kenapa mau menuruti kemauan bejad dari pelaku, karena selalu di balut dengan dalil-dalil agama, sebab sebagai murid atau santri pada umumnya wajib menuruti permintta gurunya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Grebek Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres

Nelson beserta timnya di YNN-Law Firm mengaku akan terus mendampingi korban di setiap proses hukum hingga mendapatkan rasa keadilan, dan menerima hak-haknya yang merupakan anak dibawah umur ini.

Sementara itu, Kepala kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang H. Iin Sholihin mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan dan akan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi kasus yang sama kedepannya,” terang Iin melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca tentangBerita Tangerang
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain