Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yanto Nelson Nalle SH, MH dan Johan Simijaya SH. Saat ditemui di kantor YNN-LawFirm Jl.MH.Thamrim Ruko Ayodhya blok A No.3 Cikokol, Kota Tangerang

Yanto Nelson Nalle SH, MH dan Johan Simijaya SH. Saat ditemui di kantor YNN-LawFirm Jl.MH.Thamrim Ruko Ayodhya blok A No.3 Cikokol, Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, suararealitas.co – Dugaan kasus pencabulan di Ponpes PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah memasuki babak baru, Pimpinan Ponpes dikabarkan sudah di tahan oleh Unit PPA Polrestro Tangerang Kota.

Kanit PPA Polresto Tangerang Kota, AKP Wito mengatakan, bahwa yang diduga tersangka pencabulan sudah ditahan.

“Sudah di tahan untuk terduga tersangka pencabulan yang tidak lain adalah pimpinan Ponpes itu sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi suararealitas.co via WhatsApp, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, kuasa hukum dari beberapa korban, Yanto Nelson Nalle memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang di lakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota, terutama Unit PPA nya untuk mengamankan terduga pelaku, sehingga memberikan rasa tenang dan aman bagi para korban dan keluarganya.

Baca Juga :  Presiden Buruh Said Iqbal Singgung Kasus Eks Wamenaker: Kemenaker Sarangnya Korupsi!

Selain itu, Nelson juga meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang serta Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas pelaku sebagai pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah.

“Pelaku yang berinisial ASA diketahui telah ditahan dan diperiksa di Polres Metro Tangerang, perkara ini berdasarkan penuturan klien kami yang juga Korban dan Saksi Korban, kejadian itu ada yang dari tahun 2018 sampai yang terakhir di tahun 2025,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Nelson, rata-rata usia korban saat kejadian mereka masih berstatus pelajar dan anak dibawah umur.

“Para korban rata-rata kenapa mau menuruti kemauan bejad dari pelaku, karena selalu di balut dengan dalil-dalil agama, sebab sebagai murid atau santri pada umumnya wajib menuruti permintta gurunya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wartawan yang Dianiaya Oknum Relawan Kobam, Buka Laporan di Polrestro Tangerang

Nelson beserta timnya di YNN-Law Firm mengaku akan terus mendampingi korban di setiap proses hukum hingga mendapatkan rasa keadilan, dan menerima hak-haknya yang merupakan anak dibawah umur ini.

Sementara itu, Kepala kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangerang H. Iin Sholihin mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan dan akan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi kasus yang sama kedepannya,” terang Iin melalui pesan singkat WhatsApp.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru