Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, suararealitas.co – Peredaran obat keras terbatas tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan di kawasan Pisangan, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi dari warga, terdapat dugaan praktik penjualan obat keras jenis tertentu, termasuk tramadol, yang dilakukan secara terselubung di salah satu lokasi di wilayah tersebut.

Transaksi disebut berlangsung relatif bebas tanpa pengawasan ketat, padahal obat tersebut tergolong obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga mengaku telah lama mencurigai adanya aktivitas tersebut. Namun, waktu pasti dimulainya praktik itu belum dapat dipastikan.

Baca Juga :  RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

“Sudah lama ada aktivitas mencurigakan. Kami takut dampaknya ke anak-anak muda di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain dugaan keterlibatan penjual dan pembeli, beredar kabar adanya oknum berseragam aktif yang diduga mengetahui atau bahkan membekingi praktik tersebut. Meski demikian, informasi itu hingga kini masih sebatas dugaan dan belum disertai klarifikasi resmi dari instansi terkait.

Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan dapat merusak generasi muda serta memicu tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk menertibkan peredaran obat keras ilegal. Pemprov DKI telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan penertiban terhadap pedagang yang menjual tramadol secara ilegal.

Baca Juga :  FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Gubernur DKI Jakarta juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan BPOM dan kepolisian, agar penanganan peredaran obat keras dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh. Penindakan terhadap tempat usaha dan lokasi penjualan menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap pengedar merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum berseragam dalam kasus tersebut. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi
Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:06 WIB

BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda

Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Senin, 6 April 2026 - 18:11 WIB

TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog

Berita Terbaru