Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diburu dari Ternate, Ditangkap di Ibu Kota (foto: joe)

Ternate, Suararealitas.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Ternate dan mengamankan seorang tersangka berinisial AM alias Amir (48), beralamat di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT, di rumah makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Korban melaporkan kehilangan satu buah tas warna biru abu-abu yang berisi uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil tas tersebut saat berada di bagian belakang rumah makan, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor matic merek Honda Stylo warna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/RES 1.8/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 5 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim tanggal 6 April 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama Tim Resmob Polda Maluku Utara langsung melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah Halmahera Utara hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga :  Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 1 April 2026 hingga 4 April 2026, petugas berhasil menemukan istri tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka telah berada di Jakarta.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp50 juta ke rekening istri tersangka. Namun, uang tersebut diketahui hanya dititipkan sementara dan kemudian ditransfer kembali ke rekening yang ATM-nya dikuasai oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

Selanjutnya, pada 5 April 2026 dilakukan analisa dan evaluasi (anev) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate. Hasil anev kemudian dilaporkan kepada Kapolres Ternate, sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim resmob Gamalama berkoordinasi dgn Tim Bareskrim Polri, guna membantu proses penangkapan tersangka di Jakarta.

Pada Selasa, 7 April 2026, Tim Resmob Gamalama tiba di Jakarta dan berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Polri. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, dan satu buah kartu ATM BNI.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, yakni di rumah makan Ayam Kremes depan Sari Bundo Kelurahan Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, di sebuah warung di Kelurahan Jati dengan mengambil uang sekitar Rp10 juta, serta di Kelurahan Mangga Dua dengan mengambil uang tunai lebih dari Rp200 juta.

Tersangka mengakui bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas di lokasi terakhir tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan sekitar Rp200 juta lebih.

Diketahui, tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda dengan modus pencurian uang dan handphone.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pengembangan kasus, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. tutup Kasi Humas.

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Berita Terbaru