Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diburu dari Ternate, Ditangkap di Ibu Kota (foto: joe)

Ternate, Suararealitas.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Ternate dan mengamankan seorang tersangka berinisial AM alias Amir (48), beralamat di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT, di rumah makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Korban melaporkan kehilangan satu buah tas warna biru abu-abu yang berisi uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil tas tersebut saat berada di bagian belakang rumah makan, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor matic merek Honda Stylo warna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/RES 1.8/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 5 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim tanggal 6 April 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama Tim Resmob Polda Maluku Utara langsung melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah Halmahera Utara hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga :  Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 1 April 2026 hingga 4 April 2026, petugas berhasil menemukan istri tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka telah berada di Jakarta.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp50 juta ke rekening istri tersangka. Namun, uang tersebut diketahui hanya dititipkan sementara dan kemudian ditransfer kembali ke rekening yang ATM-nya dikuasai oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

Selanjutnya, pada 5 April 2026 dilakukan analisa dan evaluasi (anev) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate. Hasil anev kemudian dilaporkan kepada Kapolres Ternate, sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim resmob Gamalama berkoordinasi dgn Tim Bareskrim Polri, guna membantu proses penangkapan tersangka di Jakarta.

Pada Selasa, 7 April 2026, Tim Resmob Gamalama tiba di Jakarta dan berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Polri. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

Baca Juga :  Pil Koplo Laris Manis Bak 'Kacang Goreng' di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, dan satu buah kartu ATM BNI.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, yakni di rumah makan Ayam Kremes depan Sari Bundo Kelurahan Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, di sebuah warung di Kelurahan Jati dengan mengambil uang sekitar Rp10 juta, serta di Kelurahan Mangga Dua dengan mengambil uang tunai lebih dari Rp200 juta.

Tersangka mengakui bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas di lokasi terakhir tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan sekitar Rp200 juta lebih.

Diketahui, tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda dengan modus pencurian uang dan handphone.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pengembangan kasus, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. tutup Kasi Humas.

Berita Terkait

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara
Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:04 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polsek Benda Bongkar Praktik Haram COD Motor Curian

Senin, 18 Mei 2026 - 15:41 WIB