BANDUNG, suararealitas.co – Wafatnya Gubernur Jawa Barat periode 2003–2008, Drs. H. Danny Setiawan, M.Si., pada Sabtu (19/9/2026) kemarin, kembali membuka lembaran sejarah penting tata ruang di Tatar Pasundan khususnya Bandung Raya.
Di balik penghormatan atas pengabdian almarhum, terkuak narasi tentang bagaimana kepemimpinan Jawa Barat lintas periode meletakkan batu pertama hingga mengeksekusi benteng perlindungan ekologi Cekungan Bandung melalui Kawasan Bandung Utara (KBU).
Kiprah KBU bukanlah perkara romantisme singkat, melainkan perjuangan advokasi yang melintasi era.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para Aktivis sekaligus pelaku sejarah gerakan penyelamatan KBU saat itu, mengenang bahwa eskalasi konflik tata ruang di kawasan resapan air ini sempat memuncak pada 2005 pascapembukaan lahan di Punclut.
Di tengah tekanan kapital dan gejolak sosial, Danny Setiawan menguji keberanian politiknya.
Puncaknya terjadi pada 30 Januari 2008, saat Danny resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara.
Kelompok Aktivis lingkungan seperti Walhi menegaskan, keberanian Danny melahirkan Perda 1/2008 merupakan landasan hukum monumental yang melengkapi fondasi kepastian hukum bagi kelestarian alam Pasundan, sebelum masa jabatannya berakhir pada Juni 2008.
Dari Landasan Hukum Menuju Operasionalisasi Lapangan
Meski Perda KBU 2008 berhasil ditetapkan sebagai payung hukum utama, instrumen regulasi tersebut tidak serta-merta langsung dapat diterapkan secara teknis di lapangan tanpa adanya aturan turunan.
Estafet kepemimpinan dan penegakan ekologi ini kemudian berlanjut pada era Gubernur Jawa Barat berikutnya, Ahmad Heryawan (Aher).
Dilansir dari Bandungkita.id, Ahmad Heryawan yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Aspirasi MasyarakatKetua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengungkapkan, bahwa proses pelaksanaan operasional Perda KBU baru benar-benar berjalan efektif setelah Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan pada masa kepemimpinannya.
“Perda itu dimasa almarhum belum terlaksana. Alhamdulillah dimasa kami terbit Pergub dan langsung terlaksana,” ujar Aher seperti dikutip dari Bandungkita.id, Minggu (20/9/2026).
Aher menjelaskan, bahwa terbitnya Pergub tersebut menjadi ‘Taring’ bagi Perda KBU, sehingga setiap proses perizinan baru bagi pembangunan di kawasan KBU wajib tunduk pada pembatasan ketat kawasan resapan air.
“Dampaknya izin-izin baru mengacu pada aturan ini. Di setiap izin kawasan, yang boleh terbangun hanya 10 persen sampai dengan 15 persen,” tegasnya.
Pesan Regulasi dan Legasi Keberanian Pemimpin
Sinergi historis antara pengesahan Perda di era Danny Setiawan dan penandatanganan Pergub operasional di era Ahmad Heryawan mempertegas satu hal: keberanian seorang pemimpin dalam merumuskan dan mengeksekusi kebijakan ekologis adalah legasi yang tidak boleh luntur oleh waktu.
Kebijakan pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) hingga maksimal 15 persen menjadi bukti bahwa ketahanan lingkungan memerlukan kombinasi antara keberanian politik (political will) dalam menerbitkan aturan dasar dan komitmen eksekutif dalam menjalankan penegakan hukum.
Warisan tata ruang yang ditinggalkan oleh para pemimpin Jawa Barat ini menjadi pengingat bagi generasi penerus dan publik Bandung raya, bahwa benteng ekologi Cekungan Bandung berdiri di atas fondasi ikhtiar, keberanian, dan kontinuitas kebijakan yang wajib terus dirawat.
Penulis : Dhomz Hermawan



































