Bongkar Sindikat Pil Koplo di Anyar, Penjual Akui Ada Sistem Shift Bak Karyawan Perusahaan!

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN - Cilegon darurat Pil Koplo. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/MasDo).

KETAHUAN - Cilegon darurat Pil Koplo. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/MasDo).

CILEGON, suararealitas.co – Peredaran obat keras golongan daftar G alias pil koplo di wilayah Kabupaten Serang semakin mengkhawatirkan.

Baru-baru ini, terungkap sebuah fakta mengejutkan mengenai manajemen peredaran obat terlarang yang dikelola secara profesional dan terstruktur di wilayah Kecamatan Anyar.

‎‎Seorang pria bernama Muhamad Ridlo (nama samaran) berhasil diamankan ke Satresnarkoba unit 2 Polres Cilegon untuk di proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari mulut pelaku terungkap, bahwa bisnis yang ia jalani bukan sekadar penjualan jalanan biasa, melainkan memiliki sistem kerja layaknya perusahaan formal.

Sistem Shift dan Target Penjualan

‎Ridlo mengaku bahwa aktivitas penjualan obat di Jl. Jaha, Mekarsari, Kecamatan Anyar, dilakukan selama hampir 15 jam sehari dengan pembagian shift kerja.

‎”Ada shift kerjanya bang. Saya bagian jam 08.00 pagi sampai jam 17.00 sore. Nanti ada lagi kawan saya dari jam 17.00 sampai jam 23.00 malam,” ungkap Ridlo saat memberikan keterangannya kepada suararealitas.co, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga :  31 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jakbar

‎‎Efektivitas sistem ini terbukti dari tingginya angka penjualan. Ridlo membeberkan bahwa hanya dalam satu shift (pagi hingga sore), ia mampu menjual sedikitnya 10 boks Tramadol. Per lembar Tramadol dijual seharga Rp80.000, sementara obat jenis Hexymer dijual paket hemat seharga Rp20.000 per plastik klip berisi 4 butir.

Jaringan “Joker” dan Peran Korlap

‎Bisnis ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan besar. Ridlo mengaku dirinya hanyalah “kaki tangan” yang diajak oleh seseorang bernama Samsul (bukan nama sebenarnya).

Dalam struktur ini, Samsul bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) yang bertugas mengawasi operasional dan menerima setoran uang hasil jualan.

‎Lebih mengejutkan lagi, Ridlo menyebut bahwa pemilik besar atau penyuplai obat-obatan tersebut adalah seorang pria asal Aceh yang dikenal dengan nama samaran “Joker”.

Baca Juga :  Dua Tambang di Lingga Diduga Kebal Hukum, Rahmad Sukendar Ledakkan Kritik: Ada Benteng Besar Lindungi Mafia, Polda Kepri Loyo!

Ridlo sendiri mengaku hanya diupah uang makan sebesar Rp100.000 per hari untuk menjajakan barang haram tersebut.

Menunggu Langkah Tegas Kepolisian

‎Saat ini, Muhamad Ridlo telah resmi ditahan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meski identitas koordinator (Samsul) dan pemilik (Joker) sudah mulai teridentifikasi melalui pengakuan tersangka, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resort Cilegon belum memberikan pernyataan resmi terkait pengembangan kasus maupun pengejaran terhadap aktor intelektual di balik jaringan ini.

‎Masyarakat berharap kepolisian tidak berhenti pada pengecer tingkat bawah, namun mampu memberangus hingga ke akar sindikat “Joker” demi menyelamatkan generasi muda di wilayah Banten dari bahaya obat keras.

Penulis : MasDo

Editor : Za

Berita Terkait

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 
Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
Pil Koplo Laris Manis Bak ‘Kacang Goreng’ di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum
KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi
Subang Darurat Pil Koplo Jelang Tahun Baru, Warga Tanya Polisi Kemana dan Kinerja Dinkes Dipertanyakan
Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi hingga Bupati Jepara Soal Dugaan Maladministrasi
Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan
Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Adalah Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:52 WIB

Bongkar Sindikat Pil Koplo di Anyar, Penjual Akui Ada Sistem Shift Bak Karyawan Perusahaan!

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:09 WIB

Pil Koplo Laris Manis Bak ‘Kacang Goreng’ di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

Senin, 5 Januari 2026 - 09:45 WIB

KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

Berita Terbaru