Polemik Sengketa Tanah Warga Sunter Jaya vs Kodam, Pemerhati Tata Kota Bongkar Akar Masalahnya

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET- Warganet yang juga Pemerhati Tata Kota dan Sosial, Harlang. (Foto: suararealitas.co).

POTRET- Warganet yang juga Pemerhati Tata Kota dan Sosial, Harlang. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Terdapat 3.268 bidang tanah milik warga di kawasan Sunter Jaya, sertifikat kepemilikan nya dibekukan oleh BPN Jakarta Utara. Sementara 1.102 bidang lainnya belum.

Pasalnya, rumah yang mereka huni lebih dari 20 tahun itu di klaim oleh Kodam Jaya seluas 66 hektar berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda, Kaart Van De Militare Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang.

Kodam Jaya beralasan bahwa tanah tersebut adalah aset milik Kodam Jaya. Tentunya, menjadi perhatian masyarakat terhadap sengketa tanah dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kami pahami bahwa tanah di wilayah Jakarta Utara termasuk Sunter Jaya, HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dikuasai Pelindo II,” kata Warganet yang juga Pemerhati Tata Kota dan Sosial, Harlang kepada suararealitas.co, Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, sejak tahun 2018 Pelindo sudah mengeluarkan surat massal bahwa tanah HPL nya bisa diajukan ke BPN dalam rangka Program PTSL di BPN Jakut.

Baca Juga :  Klarifikasi dan Hak Jawab Anggota Koramil 13 Cisoka

“Memang kami pernah dengar informasi dari warga RW. 03 Sunter Jaya, bahwa permohonan pengajuan PTSL ditolak lantaran ada surat dari Kodam Jaya perihal asetnya yang berada di wilayah Sunter Jaya,” sebutnya.

Semenjak Tokoh Masyarakat, H.Dudung wafat, Harlang pun mengaku, tidak ada lagi tokoh yang mampu menengahi persoalan tanah di wilayah Sunter Jaya.

“Sekedar saran, kepada pemangku jabatan wilayah di Jakarta Utara khususnya Sunter Jaya untuk mencari solusi terbaik untuk warga nya,” imbuhnya.

“Usulan terbaik nya adalah meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo atas nama negara menyerahkan tanah negara kepada warganya sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya.

Tuntutan Warga

Diberitakan sebelumnya, ribuan warga Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025), memprotes pemblokiran ribuan sertifikat tanah mereka.

Baca Juga :  Satpol PP Jakarta Utara Pererat Koordinasi Forkopimda Lewat Coffee Morning di Makorem 052/Wijayakrama

Dalam aksinya, warga menyampaikan 3 tuntutan yang mereka nilai sebagai bentuk penegakan keadilan dan kepastian hukum diantaranya:

1. Hapus blokir ilegal.

2. Berikan kepastian hukum.

3. Kakantah BPN Jakut diminta mundur

“Kami hanya ingin hak kami. Jangan biarkan kami hidup dalam ketidakpastian hukum. Kami mendesak BPN agar bekerja lebih transparan, tidak menutup-nutupi proses administrasi pertanahan, serta tidak membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian solusi,” ujar salah satu koordinator aksi tersebut, Rabu (26/11).

Tanggapan ATR/BPN Jakut

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang Manurung mengakui sertifikat milik warga Sunter Jaya memang asli, namun pemblokiran dilakukan Kodam Jaya pada 2019.

BPN telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, hingga KSP, yang menjanjikan akan mengupayakan rapat terbatas dengan Presiden untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Berita Terkait

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi
Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat
Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan
Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan
BPBD DKI Gelar Potret Kelurahan Tangguh Bencana di Kelurahan Tugu Utara
Kegiatan Kelurahan Koja Perkuat Implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Tiga Pilar
Tomang Jadi Wilayah ODF, Rano Karno Apresiasi Kolaborasi Wujudkan Sanitasi Layak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:58 WIB

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi

Senin, 6 Juli 2026 - 14:04 WIB

Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Senin, 6 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:57 WIB

Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan

Berita Terbaru