Klarifikasi dan Hak Jawab Anggota Koramil 13 Cisoka

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi kendaraan roda dua yang diduga pelat nomor dinas TNI digunakan oleh warga sipil. (Foto: suararealitas.co).

ILUSTRASI - hak jawab dan koreksi kendaraan roda dua yang diduga pelat nomor dinas TNI digunakan oleh warga sipil. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan penggunaan pelat nomor dinas TNI, Mustofa, anggota Koramil 13 Cisoka, menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mustofa mengaku terkejut setelah mengetahui pelat nomor dinas 7139-03 yang selama ini berada dalam penguasaannya dikaitkan dengan sepeda motor lain yang beredar dalam sebuah foto.

“Pelat nomor dinas 7139-03 itu memang pelat motor dinas saya. Pelat tersebut sudah hampir satu tahun saya pegang,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang secara resmi menggunakan pelat tersebut adalah sepeda motor Honda GL Max, bukan Kawasaki KLX sebagaimana terlihat dalam foto yang beredar luas di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya.

“Motor dinas saya Honda GL Max, bukan KLX seperti yang diberitakan atau terlihat di foto. Karena itu saya kaget, kenapa bisa muncul motor lain menggunakan nomor pelat tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah

Mustofa juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan pelat dinas tersebut pada kendaraan lain di luar motor dinas yang menjadi inventaris satuan.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Redaksi memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan berita, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berita Terkait

Melalui Dana Bankeu, Pemdes Pabangbon Leuwiliang Hotmix Jalan Desa
Tiga Bulan Kekeringan, Pemdes Pabangbon Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih Gratis
Warga Kp Cikaret RT.06 Purasari  Gelar Dzikir Maulid Nabi Muhammad dengan Khidmat dan Kebersamaan
Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang
Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah
Kontainer Terbakar di NPCT 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Tiga Bulan Kekeringan, Pemdes Pabangbon Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih Gratis

Senin, 28 September 2026 - 00:36 WIB

Warga Kp Cikaret RT.06 Purasari  Gelar Dzikir Maulid Nabi Muhammad dengan Khidmat dan Kebersamaan

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Gerak Cepat, Polsek Cigudeg berhasil Temukan Motor Warga yang Hilang Setalah beberapa Hari Dilaporkan Hilang

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi

Selasa, 22 September 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah

Berita Terbaru