Belum Disegel Mati hingga Kinerja Citata Jakbar Dipertanyakan, Proyek Pembangunan Lapangan Padel Terus Berjalan Bebas Hambatan

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: proyek lapangan padel yang luput dari pengawasan Sudin Citata Jakbar, sehingga terus berjalan bebas hambatan. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: proyek lapangan padel yang luput dari pengawasan Sudin Citata Jakbar, sehingga terus berjalan bebas hambatan. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Proyek pembangunan lapangan padel atau tenis yang berlokasi di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kini menjadi perhatian serius warga sekitar.

Pasalnya, proyek ini diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah syarat legal yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan pembangunan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, suararealitas.co menganalisis legalitas proyek tersebut dan menemukan bahwa pelaksanaannya terkesan tidak transparan. Pembangunan yang sudah mencapai 70% ini berjalan tanpa hambatan yang berarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, mandor proyek mengakui bahwa proyek tersebut memang tidak memiliki izin PBG.

Ia menyebutkan bahwa koordinasi di lapangan telah diatur oleh seseorang bernama Rusman.

“Ya, Bang, memang tidak ada izinnya. Sudah ada yang mengatur untuk mengkondisikan atau koordinasi di lapangan. Abang hubungi saja Bapak Rusman, ini nomor HP-nya,” ujar mandor proyek di lokasi.

Baca Juga :  Wali Kota Jakut Hendra Hidayat Bantah Kabar Kenaikan Tarif Parkir Inap di RSUD Koja

Sementara itu, seorang tokoh pemuda Kembangan Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz, SH, MH mengingatkan insiden robohnya lapangan padel di Taman Villa Meruya beberapa waktu lalu.

Dirinya menyarankan agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) lebih ketat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Berkaca dari kejadian sebelumnya, seharusnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih memperketat pengawasannya. Jangan sampai ada jatuh korban baru bertindak,” tegas Umar.

Keberadaan sebuah gelanggang olahraga (GOR) padel yang belum mengantongi izin PBG ini diduga melanggar aturan pembangunan tata ruang dan berpotensi tidak aman secara struktural.

Pembangunan ilegal semacam ini berisiko terhadap keselamatan publik jika terjadi insiden dan dapat menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya.

Selain itu, hal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Heru Sunawan diharapkan berani menindak bangunan fadel dan food court yang dibangun tanpa PBG di Jalan Puri Ayu Blok T 7 Kavling No 1-2 RT 002 RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakbar.

Baca Juga :  Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!

Warga berharap bangunan tersebut disegel mati karena terkesan menghina Perda DKI dan Pergub DKI Jakarta.

“Kami berharap, Inspektorat Pembantu Kota (Inbanko) Jakbar dan Kejaksaan Negeri Jakbar juga menindak lanjuti temuan ini, dan menyetop aktifitas proyek tanpa izin tersebut,” tegasnya.

Selain izin PBG nya tak kunjung selesai, proyek tersebut juga belum memiliki izin inrit, yaitu izin akses keluar-masuk kendaraan ke jalan umum yang wajib sesuai analisis dampak lalu lintas dan tata ruang.

Pelanggaran terbuka seperti ini seharusnya tidak dibiarkan, apalagi berada di pusat administrasi Pemerintahan Kota Jakarta Barat.*(Ridwan)

Berita Terkait

Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan
Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan
BPBD DKI Gelar Potret Kelurahan Tangguh Bencana di Kelurahan Tugu Utara
Kegiatan Kelurahan Koja Perkuat Implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Tiga Pilar
Tomang Jadi Wilayah ODF, Rano Karno Apresiasi Kolaborasi Wujudkan Sanitasi Layak
Sambut HUT ke-499 Jakarta, PAM Jaya Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 550 Anak di Jakbar
Pemkot Jakarta Barat Luncurkan Buku Pintar Pilah dan Olah Sampah
Solusi Pengendalian Bau di RDF Plant Rorotan: Sampahnya Harus Terpilah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:57 WIB

Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:01 WIB

BPBD DKI Gelar Potret Kelurahan Tangguh Bencana di Kelurahan Tugu Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kegiatan Kelurahan Koja Perkuat Implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Tiga Pilar

Senin, 29 Juni 2026 - 16:53 WIB

Tomang Jadi Wilayah ODF, Rano Karno Apresiasi Kolaborasi Wujudkan Sanitasi Layak

Berita Terbaru