Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantaran nekad beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang saat menyegel kembali pembangunan menara BTS Buaran Indah yang berujung penyitaan genset dan takel para pekerja. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Dedi F).

Lantaran nekad beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang saat menyegel kembali pembangunan menara BTS Buaran Indah yang berujung penyitaan genset dan takel para pekerja. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Dedi F).

KOTA TANGERANG, surarealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah RT 004, RW 004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/6/2025) siang.

Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat ini dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS tersebut kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Jose mengungkapkan, bahwa pembangunan proyek BTS tersebut tak mengantongi izin PBG nya.

“Pembangunan proyek menara BTS ini memang belum ada PBG nya dan Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 45 setiap orang dilarang membangun kecuali mandapatkan izin dari Walikota Tangerang,” ungkap Jose dihadapan wartawan suararealitas.co.

Baca Juga :  Rano Karno Ajak ASN Jakpus Jadikan Perjalanan Isra Miraj Sebagai Momen Merefleksi Diri

Jadi, Jose mengaku, aktifitas kegiatan proyek menara BTS ini terpaksa pihaknya lakukan pemberhentian sementara sampai izin PBGnya selesai di urus.

“Kami mohon maaf bukan tidak menghormati investor atau siapapun, setelah perizinan PBG nya selesai di urus, silahkan boleh dilanjutkan aktifitas pengerjaan pembangunan menara BTSnya,” tutupnya.

Penulis : DF

Editor : Za

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru