Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Aroma busuk kejahatan kian tercium tajam di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Di tengah sorotan publik terhadap ketegasan hukum, praktik peredaran rokok ilegal justru berlangsung tanpa rasa takut sedikit pun—seolah hukum bisa dibeli dan aparat bisa diperalat, Kamis, (22/05/2025).

Rokok tanpa pita cukai resmi dijual bebas di Jalan Malaka I. Bahkan, salah satu pedagang berinisial F dengan santai mengakui bahwa ia telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat Polres Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah koordinasi dengan orang Polres pak,” ucapnya sembari tersenyum, menyiratkan bahwa hukum hanyalah formalitas bagi mereka yang punya “akses”.

Penjual yang mengatakan sudah berkordinasi dengan salah satu oknum Polres Jakarta Utara.

Penjualan dilakukan terang-terangan, di depan mata publik. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak di bawah umur terlihat bebas membeli rokok tersebut. Tak ada pengawasan. Tak ada rasa malu. Seolah negara benar-benar mati rasa.

Fenomena ini memicu kemarahan publik. Jika benar ada oknum yang terlibat, maka institusi yang seharusnya menjadi pelindung hukum kini justru mencederainya. Kepercayaan masyarakat terkoyak. Di mana lagi mereka bisa berharap keadilan, jika penegak hukum sendiri diduga ikut bermain?

Baca Juga :  PADI Siap Rayakan Satu Dekade, Tegaskan Komitmen Membela Keadilan

Perlu ditegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi serius yang merugikan negara miliaran rupiah.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tak hanya itu, jika benar aparat terlibat, maka hal ini juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Dukungan Suami dengan Pijat Oksitosin Bantu Kelancaran ASI, Studi Ungkap Manfaat Besar

Tingginya tarif cukai memang sering jadi dalih. Tapi hukum tetaplah hukum. Tidak ada pembenaran atas pelanggaran, apalagi jika dilakukan secara sistematis dengan keterlibatan aparat.

Jika benar ada oknum yang bermain, maka tidak cukup hanya dengan pemindahan atau teguran. Harus ada proses hukum, harus ada hukuman setimpal. Jika tidak, maka institusi kepolisian akan makin kehilangan wibawa di mata rakyat.

Karena jika hukum dibiarkan tumbang di tangan para penjual barang yang merugikan negara, serta oknum berseragam yang membekingi perdagangan ilegal tersebut, maka yang akan hancur bukan hanya keuangan negara—tetapi juga harapan dan masa depan bangsa ini.

Kini, sorotan publik tertuju pada institusi kepolisian. Masyarakat mendesak Kapolres Jakarta Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

Terungkap! Dua Gudang Oli Diduga Palsu di Cipondoh Kembali Beroperasi, Ada Aktivitas Repack Usai Tutup Sementara
Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot.
Miris! Tukang Nasi Goreng di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang
Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal
Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi
BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda
Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Terungkap! Dua Gudang Oli Diduga Palsu di Cipondoh Kembali Beroperasi, Ada Aktivitas Repack Usai Tutup Sementara

Selasa, 21 April 2026 - 11:28 WIB

Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot.

Minggu, 19 April 2026 - 22:57 WIB

Miris! Tukang Nasi Goreng di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kades Purasari  Paparkan Hasil Asesmen Pasca Banjir dan Longsor 

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:22 WIB