Eksaminasi Publik Atas Pengambilalihan Bank Bali

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suararealitas.co – Kasus Bank Bali menunjukkan kelemahan sistem pengawasan perbankan. Kerugian negara akibat pembayaran ilegal sebesar Rp500 miliar kepada PT Era Giat Prima (EGP) membuat Bank Bali mengalami krisis likuiditas. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk menyehatkan bank, tetapi malah dialihkan secara ilegal, melanggar prinsip hukum dan regulasi keuangan.

Hal tersebut disampaikan Aby Maulana, SH, MH. saat Diskusi Publik bertajuk “Eksaminasi Atas Pengambilalihan Bank Bali” yang digelar Kastara Law Firm pada Rabu (12/02/2025) di Jakarta. Acara ini menghadirkan para pakar hukum pidana dan ekonomi, membahas dampak kasus tersebut terhadap sistem perbankan nasional. pada Rabu (12/02/2025) di Jakarta. Acara ini menghadirkan para pakar hukum pidana dan ekonomi, membahas dampak kasus tersebut terhadap sistem perbankan nasional.

Baca Juga :  Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Pengalihan dana ini juga menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi di kalangan pejabat terkait, termasuk peran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam mengelola aset perbankan yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, proses penyelamatan Bank Bali terhambat, hingga akhirnya diakuisisi oleh Standard Chartered Bank pada tahun 2000.

Seharusnya, pemerintah melalui BPPN membantu restrukturisasi Bank Bali, tetapi justru muncul dugaan bahwa aset bank dikelola dengan kepentingan tertentu. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pengawasan pemerintah terhadap perbankan masih lemah, memungkinkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam industri keuangan.

Baca Juga :  Dugaan Perzinaan Istri dengan CEO Importir Berujung Laporan Polisi, Suami Klaim Kantongi Bukti Chat dan Booking Hotel

Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting:

  • Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari PT Era Giat Prima, internal Bank Bali, maupun pejabat pemerintah, agar dimintai pertanggungjawaban hukum.
    Memperkuat regulasi perbankan, terutama dalam pengawasan transaksi surat berharga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Menerapkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.
  • Mempertimbangkan kompensasi bagi pemilik Bank Bali, seperti Rudi Ramli, atas kerugian finansial yang diderita.
  • Kasus pengambilalihan Bank Bali menjadi pelajaran penting bagi sistem perbankan nasional, menegaskan perlunya reformasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru