Eksaminasi Publik Atas Pengambilalihan Bank Bali

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suararealitas.co – Kasus Bank Bali menunjukkan kelemahan sistem pengawasan perbankan. Kerugian negara akibat pembayaran ilegal sebesar Rp500 miliar kepada PT Era Giat Prima (EGP) membuat Bank Bali mengalami krisis likuiditas. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk menyehatkan bank, tetapi malah dialihkan secara ilegal, melanggar prinsip hukum dan regulasi keuangan.

Hal tersebut disampaikan Aby Maulana, SH, MH. saat Diskusi Publik bertajuk “Eksaminasi Atas Pengambilalihan Bank Bali” yang digelar Kastara Law Firm pada Rabu (12/02/2025) di Jakarta. Acara ini menghadirkan para pakar hukum pidana dan ekonomi, membahas dampak kasus tersebut terhadap sistem perbankan nasional. pada Rabu (12/02/2025) di Jakarta. Acara ini menghadirkan para pakar hukum pidana dan ekonomi, membahas dampak kasus tersebut terhadap sistem perbankan nasional.

Baca Juga :  Kasus Terbesar di Indonesia, Gillette Tindak Tegas Peredaran Pisau Cukur Palsu

Pengalihan dana ini juga menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi di kalangan pejabat terkait, termasuk peran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam mengelola aset perbankan yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, proses penyelamatan Bank Bali terhambat, hingga akhirnya diakuisisi oleh Standard Chartered Bank pada tahun 2000.

Seharusnya, pemerintah melalui BPPN membantu restrukturisasi Bank Bali, tetapi justru muncul dugaan bahwa aset bank dikelola dengan kepentingan tertentu. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pengawasan pemerintah terhadap perbankan masih lemah, memungkinkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam industri keuangan.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan 46 Remaja, Didata dan Dipanggil Orangtuanya

Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting:

  • Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari PT Era Giat Prima, internal Bank Bali, maupun pejabat pemerintah, agar dimintai pertanggungjawaban hukum.
    Memperkuat regulasi perbankan, terutama dalam pengawasan transaksi surat berharga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Menerapkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.
  • Mempertimbangkan kompensasi bagi pemilik Bank Bali, seperti Rudi Ramli, atas kerugian finansial yang diderita.
  • Kasus pengambilalihan Bank Bali menjadi pelajaran penting bagi sistem perbankan nasional, menegaskan perlunya reformasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Berita Terkait

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi
Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:20 WIB

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:20 WIB