Kesal Gegara Ngompol, Ibu Kandung di Sidoarjo Aniaya hingga Siram Air Panas ke Anaknya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu kandung di Sidoarjo berinisial RA (34) kini resmi ditahan lantaran lakukan aksi keji terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

Seorang ibu kandung di Sidoarjo berinisial RA (34) kini resmi ditahan lantaran lakukan aksi keji terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, suararealitas.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (34) di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo nekat melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun dengan menyiram air panas dan memukulnya dengan sapu.

Hal tersebut ia lakukan hanya kesal lantaran anaknya mengompol saat sedang tidur di tempat tidurnya.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menyadari bahwa anaknya mengompol saat tertidur sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga :  Polres Tangerang Selatan Bongkar Home Industry Narkotika, Amankan 9 Tersangka dan 21 Kg Tembakau Sintetis

RA kemudian melepaskan seprai dan merendamnya di tempat cucian dengan air sabun.

Saat itu, korban yang berada didekatnya tiba-tiba menangis. Merasa kesal, sang ibu lalu menyiram kepala dan punggung anaknya dengan air panas dari dispenser.

Tak berhenti di situ, ia kemudian merebus air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban.

Selain menyiram air panas, pelaku juga memukul anaknya berulang kali menggunakan sapu lantai berbahan stainless.

Pukulan keras tersebut menyebabkan ujung sapu bengkok, membuat korban menangis kesakitan.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku meminta ART untuk mencuci seprai dan memandikan korban.

Baca Juga :  Pinggiran Jakarta Selatan Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

Lalu, RA pun pergi ke apotek untuk membeli salep, berharap agar luka bakar anaknya membaik.

Namun, kondisi korban justru semakin parah hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu
Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap
Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan
Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:39 WIB

21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 13:21 WIB

Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Berita Terbaru