Kesal Gegara Ngompol, Ibu Kandung di Sidoarjo Aniaya hingga Siram Air Panas ke Anaknya

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu kandung di Sidoarjo berinisial RA (34) kini resmi ditahan lantaran lakukan aksi keji terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

Seorang ibu kandung di Sidoarjo berinisial RA (34) kini resmi ditahan lantaran lakukan aksi keji terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, suararealitas.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (34) di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo nekat melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun dengan menyiram air panas dan memukulnya dengan sapu.

Hal tersebut ia lakukan hanya kesal lantaran anaknya mengompol saat sedang tidur di tempat tidurnya.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menyadari bahwa anaknya mengompol saat tertidur sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga :  THM Studio 21 Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Penindakan, DPP Kompi B Desak Kapolri Turun Tangan

RA kemudian melepaskan seprai dan merendamnya di tempat cucian dengan air sabun.

Saat itu, korban yang berada didekatnya tiba-tiba menangis. Merasa kesal, sang ibu lalu menyiram kepala dan punggung anaknya dengan air panas dari dispenser.

Tak berhenti di situ, ia kemudian merebus air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban.

Selain menyiram air panas, pelaku juga memukul anaknya berulang kali menggunakan sapu lantai berbahan stainless.

Pukulan keras tersebut menyebabkan ujung sapu bengkok, membuat korban menangis kesakitan.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku meminta ART untuk mencuci seprai dan memandikan korban.

Baca Juga :  Kartel Obat Asal Aceh 'Kucing-Kucingan' Edarkan Pil Koplo di Kabupaten Bekasi, Disinyalir Telah Koordinasi APH!

Lalu, RA pun pergi ke apotek untuk membeli salep, berharap agar luka bakar anaknya membaik.

Namun, kondisi korban justru semakin parah hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru