Peredaran Pil Koplo di Cikunir Raya Sulit Dibendung, APH Tak Berdaya, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik di Cikunir Raya, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang aktivitasnya terdapat transaksi jual beli pil koplo. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko kosmetik di Cikunir Raya, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang aktivitasnya terdapat transaksi jual beli pil koplo. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran obat-obatan ilegal kategori berbahaya di Kota Bekasi rupanya masih sulit dibendung.

Setidaknya selama beberapa bulan terakhir, rantai pemasok peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar itu dapat terorganisir dengan baik.

Hal itu diketahui saat suararealitas.co dalam penelusuran pada beberapa titik di wilayah Bekasi Kota mengkonfirmasi masifnya rantai distribusi obat keras ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sebelah Venus Karaoke, tepatnya di Jl. Cikunir Raya, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, misalnya. Pada Kamis, (30/01/2025) sebuah toko kosmetik
yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan obat daftar G atau obat keras terbatas (K) seperti tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

Baca Juga :  Wartawan yang Dianiaya Oknum Relawan Kobam, Buka Laporan di Polrestro Tangerang

“Kalau untuk koordi ke Polsek, Polres bos semua urusannya, saya cuman penjaga toko bang,” kata penjual pil koplo itu saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Kamis (30/01/2025).

Adapun, permintaan obat keras yang tinggi di pasaran, menjadi salah satu pemicu, yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan.

Selain itu, penegakan hukum yang belum memberikan efek jera. Sumber pun menemukan putusan terhadap pelaku kejahatan obat di Indonesia masih sangat rendah.

Minimnya edukasi dan kesadaran masyarakat terkait risiko penggunaan obat keras, juga ikut berkontribusi. 

“Hal ini dapat membuat masyarakat lebih rentan terhadap pengaruh negatif obat keras. Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Diduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat nakal. Laporan masyarakat juga sangat penting untuk mendukung kegiatan penegakan hukum oleh BPOM,” sebut sumber kepada tim suararealitas.co di lokasi.

Baca Juga :  Ribuan Murid PAUD di Jakbar Ikuti Lomba Gerak Cermat

Bahkan, sumber pun meminta lakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, juga menjadi agenda prioritas BPOM.

Hal ini untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Dengan begitu, dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru