Toko Sembako di Jalan Benda Kamal Jual Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI tanpa legalitas izin edar tentunya menjadi pertanyaan besar, khususnya pihak Kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pengedar obat keras terbatas (K), jenis Tramadol, Heyximer, Aprazolam dan lainya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) tanpa izin eder dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat cukup terorganisir dengan baik.

Seperti halnya toko sembako di Jalan Benda Raya No. 14 RT. 14 RW. 09, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Toko tersebut mengedarkan obat keras tanpa legalitas, sontak masyarakat pertanyakan kinerja pihak Kepolisian, ada apa.?

Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda di Sunter Agung, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Lingkungan yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.

“Jika ditemukan adanya obat keras tanpa adanya Nomor Izin Edar BPOM RI tentunya Kepolisian harus mengambil sikap tegas. Bahkan dalam aturanya Pol PP pun bersama Sudin Kesehatan terkait wajib menegakan Perda untuk bisa menindak hingga menyegel tempat usaha jika kedapatan mengedarkan obat keras tanpa legalitas,” jelas Lumpen, Sabtu (21/12/2024).

Berita Terkait

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:32 WIB

Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Berita Terbaru