Toko Sembako di Jalan Benda Kamal Jual Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI tanpa legalitas izin edar tentunya menjadi pertanyaan besar, khususnya pihak Kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pengedar obat keras terbatas (K), jenis Tramadol, Heyximer, Aprazolam dan lainya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) tanpa izin eder dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat cukup terorganisir dengan baik.

Seperti halnya toko sembako di Jalan Benda Raya No. 14 RT. 14 RW. 09, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Toko tersebut mengedarkan obat keras tanpa legalitas, sontak masyarakat pertanyakan kinerja pihak Kepolisian, ada apa.?

Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Soal Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, JPU Minta Hakim Jatuhkan 12 Tahun Penjara Terhadap Mario Dandy

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Lingkungan yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.

“Jika ditemukan adanya obat keras tanpa adanya Nomor Izin Edar BPOM RI tentunya Kepolisian harus mengambil sikap tegas. Bahkan dalam aturanya Pol PP pun bersama Sudin Kesehatan terkait wajib menegakan Perda untuk bisa menindak hingga menyegel tempat usaha jika kedapatan mengedarkan obat keras tanpa legalitas,” jelas Lumpen, Sabtu (21/12/2024).

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara
Sindikat Emas Ilegal di Bukit Pongkor Digulung, Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:36 WIB

Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:33 WIB

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13 WIB

Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Hukum & Kriminal

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB