Dugaan Ngaku Ketum IKWI dan Terbitkan Surat, Polisi Bakal BAP IK dan RS

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan surat IKWI, terlapor IK dan RS bakal diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist).

POTRET: laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan surat IKWI, terlapor IK dan RS bakal diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHPidana didampingi Kuasa Hukum telah dilakukan pemeriksaan di Polrestro Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Pemeriksaan berjalan lancar selama kurang lebih dua jam. Selain pelapor turut diperiksa juga saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua Umum IKWI didampingi oleh kuasa hukumnya dari Mr Tan Law Firm telah menceritakan peristiwa terjadi dugaan pemalsuan surat itu secara jelas dan terang kepada penyelidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat terlapor berinisial IK dan RS diduga membuat surat palsu yang mana mereka bukanlah Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.

Baca Juga :  Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya, Keluarga Laporkan ke Polisi

Karena, Ketua Umum IKWI yang sah telah jelas berdiri diatas Akta Notaris dan SK Menkumham yang keberadaannya telah diakui oleh negara dan sah di hadapan hukum.

Tak lupa juga Saksi Pelapor telah dimintai keterangannya oleh penyidik dan menceritakan seluruh peristiwa dengan terang benderang.

Sehingga dengan begitu, diharapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh IK dan RS ini dapat terus berlanjut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, karena hal itu nyata-nyata dapat merugikan pihak lain yaitu Pelapor.

Baca Juga :  Wartawan Parlemen Tangerang Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Api-Api Mauk

Setelah dilakukannya pemeriksaan pada tanggal 20 Agustus 2025, Polres Jakarta Pusat akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor, termasuk nantinya Terlapor akan juga diperiksa.

Mr Tan Law Firm selaku Kuasa Hukum IKWI menyampaikan, bahwa laporan ini terus berlanjut mengingat kerugian yang dialami oleh Ketua Umum IKWI dan dampak dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terlapor.

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru