Dugaan Ngaku Ketum IKWI dan Terbitkan Surat, Polisi Bakal BAP IK dan RS

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan surat IKWI, terlapor IK dan RS bakal diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist).

POTRET: laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan surat IKWI, terlapor IK dan RS bakal diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHPidana didampingi Kuasa Hukum telah dilakukan pemeriksaan di Polrestro Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Pemeriksaan berjalan lancar selama kurang lebih dua jam. Selain pelapor turut diperiksa juga saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua Umum IKWI didampingi oleh kuasa hukumnya dari Mr Tan Law Firm telah menceritakan peristiwa terjadi dugaan pemalsuan surat itu secara jelas dan terang kepada penyelidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat terlapor berinisial IK dan RS diduga membuat surat palsu yang mana mereka bukanlah Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.

Baca Juga :  Kodim 1407/Bone dan Forkopimda Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sampah dan Sungai

Karena, Ketua Umum IKWI yang sah telah jelas berdiri diatas Akta Notaris dan SK Menkumham yang keberadaannya telah diakui oleh negara dan sah di hadapan hukum.

Tak lupa juga Saksi Pelapor telah dimintai keterangannya oleh penyidik dan menceritakan seluruh peristiwa dengan terang benderang.

Sehingga dengan begitu, diharapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh IK dan RS ini dapat terus berlanjut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, karena hal itu nyata-nyata dapat merugikan pihak lain yaitu Pelapor.

Baca Juga :  Tuju Kota Global, Bank Jakarta Kolaborasi PAM Jaya Demi Wujudkan Komitmen Beasiswa ke Luar Negeri

Setelah dilakukannya pemeriksaan pada tanggal 20 Agustus 2025, Polres Jakarta Pusat akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor, termasuk nantinya Terlapor akan juga diperiksa.

Mr Tan Law Firm selaku Kuasa Hukum IKWI menyampaikan, bahwa laporan ini terus berlanjut mengingat kerugian yang dialami oleh Ketua Umum IKWI dan dampak dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terlapor.

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru