Dugaan Ngaku Ketum IKWI dan Terbitkan Surat, Polisi Bakal BAP IK dan RS

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan surat IKWI, terlapor IK dan RS bakal diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist).

POTRET: laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan surat IKWI, terlapor IK dan RS bakal diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHPidana didampingi Kuasa Hukum telah dilakukan pemeriksaan di Polrestro Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Pemeriksaan berjalan lancar selama kurang lebih dua jam. Selain pelapor turut diperiksa juga saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua Umum IKWI didampingi oleh kuasa hukumnya dari Mr Tan Law Firm telah menceritakan peristiwa terjadi dugaan pemalsuan surat itu secara jelas dan terang kepada penyelidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat terlapor berinisial IK dan RS diduga membuat surat palsu yang mana mereka bukanlah Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.

Baca Juga :  Mengaku Wartawan, Pria di Bali Peras Sejumlah Pihak dengan Intimidasi

Karena, Ketua Umum IKWI yang sah telah jelas berdiri diatas Akta Notaris dan SK Menkumham yang keberadaannya telah diakui oleh negara dan sah di hadapan hukum.

Tak lupa juga Saksi Pelapor telah dimintai keterangannya oleh penyidik dan menceritakan seluruh peristiwa dengan terang benderang.

Sehingga dengan begitu, diharapkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh IK dan RS ini dapat terus berlanjut, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, karena hal itu nyata-nyata dapat merugikan pihak lain yaitu Pelapor.

Baca Juga :  Diduga Langgar Perda, Bangunan Tanpa PBG di Kedoya Selatan Tak Tersentuh Penindakan

Setelah dilakukannya pemeriksaan pada tanggal 20 Agustus 2025, Polres Jakarta Pusat akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor, termasuk nantinya Terlapor akan juga diperiksa.

Mr Tan Law Firm selaku Kuasa Hukum IKWI menyampaikan, bahwa laporan ini terus berlanjut mengingat kerugian yang dialami oleh Ketua Umum IKWI dan dampak dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terlapor.

Berita Terkait

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi
Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
Suami Istri Asal Rajeg Korban Penganiayaan di Pandeglang

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Jumat, 10 April 2026 - 23:01 WIB

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

Berita Terbaru

TNI-Polri

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:26 WIB