PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak

Surat Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – PT. Sari Wangi Mentari, yang terletak di Jalan Pintu Air Sukarasa Timur No.28, RT.001/002, Mekarsari, Kota Tangerang, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang menjadi korban penusukan di lokasi tempat kerja. Pelaku penusukan adalah orang dalam perusahaan itu sendiri yakni, Kepala Bagian Gudang.

 

Hal tersebut terungkap adanya peristiwa pada Senin, 6 Juli 2026, seorang karyawan harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit (RS) Sitanala Tangerang dengan kondisi 3 luka tusukan di tubuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat di konfirmasi Media, korban yang mengaku sebagai Karyawan PT. Sari Wangi Mentari di gaji 2,7 Juta per bulan tersebut, telah menerima pelakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oelh PT. Sari Wangi Mentari, dengan alasan melakukan perkelahian.

Baca Juga :  Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

 

Terpisah, Ali Farham SH, MH Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) menyoroti dan menyayangkan sikap pihak PT. Sari Wangi Mentari terkait dugaan PHK sepihak.

 

“Sebelumnya saya mendengar dari media sosial yang memberitakan tentang penusukan, gaji di bawah UMR, dan tidak adanya BPJS-tk dan BPJS-Kesehatan itu jelas melanggar UU tenaga kerja, malah sekarang pihak Perusahaan memutuskan Hubungan Kerja yang di duga secara sepiahak padahal ia adalah korban,” ujarnya.

 

Ali farham meminta pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang ataupun Provinsi memberikan sanksi dan pembinaan kepada PT. Sari Wangi Mentari menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

 

“Gaji di bawah UMR/UMP/UMK

Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88E UU No. 13 Tahun 2003. PP No. 36 Tahun 2024 tentang Pengupahan, sanksi untuk Perusahaan diantaranya, Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha. Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,” Terangnya.

 

“Kedua sanksi Pidana: Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan
Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:21 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar

Berita Terbaru