KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – PT. Sari Wangi Mentari, yang terletak di Jalan Pintu Air Sukarasa Timur No.28, RT.001/002, Mekarsari, Kota Tangerang, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang menjadi korban penusukan di lokasi tempat kerja. Pelaku penusukan adalah orang dalam perusahaan itu sendiri yakni, Kepala Bagian Gudang.
Hal tersebut terungkap adanya peristiwa pada Senin, 6 Juli 2026, seorang karyawan harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit (RS) Sitanala Tangerang dengan kondisi 3 luka tusukan di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di konfirmasi Media, korban yang mengaku sebagai Karyawan PT. Sari Wangi Mentari di gaji 2,7 Juta per bulan tersebut, telah menerima pelakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oelh PT. Sari Wangi Mentari, dengan alasan melakukan perkelahian.
Terpisah, Ali Farham SH, MH Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) menyoroti dan menyayangkan sikap pihak PT. Sari Wangi Mentari terkait dugaan PHK sepihak.
“Sebelumnya saya mendengar dari media sosial yang memberitakan tentang penusukan, gaji di bawah UMR, dan tidak adanya BPJS-tk dan BPJS-Kesehatan itu jelas melanggar UU tenaga kerja, malah sekarang pihak Perusahaan memutuskan Hubungan Kerja yang di duga secara sepiahak padahal ia adalah korban,” ujarnya.
Ali farham meminta pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang ataupun Provinsi memberikan sanksi dan pembinaan kepada PT. Sari Wangi Mentari menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Gaji di bawah UMR/UMP/UMK
Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88E UU No. 13 Tahun 2003. PP No. 36 Tahun 2024 tentang Pengupahan, sanksi untuk Perusahaan diantaranya, Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha. Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,” Terangnya.
“Kedua sanksi Pidana: Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,” tutupnya.
Penulis : CIL




































