Setahun Menunggu Keadilan, Ketum BPI KPNPA RI: Polda Jateng Segera Ambil Alih Kasus Pemalsuan KK dan Akta Kelahiran di Polres Jepara

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOMEN - (kiri) Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama (kanan) Ketum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. (Foto: suararealitas.co).

MOMEN - (kiri) Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama (kanan) Ketum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN JEPARA, suararealitas.co – Seorang warga Datar, Mayong, Muzaini mempertanyakan soal kejelasan kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkannya ke Polres Jepara sejak satu tahun lalu.

Kasus pemalsuan tersebut melibatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai anak angkatnya bernama Nur Rohma dengan modus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik.

“Laporan saya sudah cukup memakan waktu lama, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut kejelasan proses hukumnya,” kata Muzaini di bilangan Mayong, kepada suararealitas.co, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim. Setelah laporan ini diterima, kasus ini kemudian ditangani penyidik dari Unit Reskrim bernama Briptu Moh. Imam Safarudin.

Dibuat Tak Pasti dan Merasa Dipermainkan

Setelah tidak adanya kabar perkembangan kasus tersebut, pada Minggu, (02/112025), suararealitas.co menggali informasi dengan mengkonfirmasi penyidik terkait belum adanya pemanggilan untuk terlapor, sehingga ia menyarankan untuk datang ke kantor agar lebih jelasnya.

“Besok ke kantor aja mas geh nanti saya jelaskan,” kata Briptu Moh. Imam Safarudin saat di konfirmasi via WhatsApp.

Keesokan harinya pada Senin (03/11) di ruang kerjanya, sang penyidik, Briptu Imam memberitahu, dan meminta kepada pihak pelapor harus ada Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jepara.

Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi alat bukti berupa kartu keluarga (KK) Nur Rohma tahun 2014 kemudian yang terbaru di 2023.

Baca Juga :  Suasana Hangat Selimuti Halal Bihalal Tokoh Pemuda Jakbar, Rajut Silaturahmi dan Pererat Sinergi

Kini, Muzaini hanya berharap akan adanya kepastian hukum dalam kasus yang telah dilaporkannya satu tahun silam.

Komentar BPI KPNPA RI

Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar menilai kinerja Polres Jepara patut di pertanyakan.

Pasalnya, Polres Jepara sampai saat ini belum menetapkan tersangkanya.

“Penangan kasus pemalsuan KK dan Akta Kelahiran ini cukup lama, mustinya sudah ada menghasilkan keputusan hukum, bukan terkesan ngambang. Oleh karena itu, kinerja Polres Jepara patut di pertanyakan,” tanya Rahmad kepada suararealitas.co, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, pembiaran terhadap penanganan kasus pemalsuan dokumen itu juga adanya dugaan unsur kesengajaan supaya tidak mendapatkan tindakan lebih lanjut.

“Kami melihat hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, harus ada langkah tegas untuk penegakkan hukum secara prosedur untuk diselidiki lebih dalam lagi,” singgungnya.

Rahmad meminta Polisi harus bergerak dan tindaklanjuti dengan profesional, serta tak pandang bulu.

Bahkan menurutnya, sudah saatnya Polres Jepara harus bersikap tegas, dan transparan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Masyarakat menunggu kepastian hukum, jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau tebang pilih,” tegasnya.

Namun, Rahmad pun menegaskan, bahwa kasus dugaan pemalsuan KK dan Akta Kelahiran jangan dianggap sepele.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Dalam hal ini, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran adalah produk resmi negara, karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang sebagai dokumen kependudukan dan identitas yang sah.

“Akta Kelahiran membuktikan status hukum kelahiran seseorang, sementara KK berisi data lengkap susunan keluarga, yang keduanya berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara,” terangnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam kasus tersebut tidak boleh ada pembiaran dan harus ada langkah untuk penegakkan hukum agar diselidiki lebih dalam.

“Kami percaya Polres Jepara mampu menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum di daerah. Bila alat bukti sudah cukup, jangan ragu untuk menindak, dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, H. Nurhuda alias H. Seger dan Hj. Masijah ialah orangtua kandung dari terlapor Nur Rohma.

Adapun, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Jika kepastian hukum mandek tanpa tindak lanjut berarti terkesan pembiaran, pertanyaan besar muncul: Siapa sebenarnya yang bisa diandalkan masyarakat untuk menegakkan hukum di negeri ini?

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Berita Terkait

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
418 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru