Setahun Menunggu Keadilan, Ketum BPI KPNPA RI: Polda Jateng Segera Ambil Alih Kasus Pemalsuan KK dan Akta Kelahiran di Polres Jepara

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOMEN - (kiri) Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama (kanan) Ketum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. (Foto: suararealitas.co).

MOMEN - (kiri) Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama (kanan) Ketum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN JEPARA, suararealitas.co – Seorang warga Datar, Mayong, Muzaini mempertanyakan soal kejelasan kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkannya ke Polres Jepara sejak satu tahun lalu.

Kasus pemalsuan tersebut melibatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai anak angkatnya bernama Nur Rohma dengan modus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik.

“Laporan saya sudah cukup memakan waktu lama, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut kejelasan proses hukumnya,” kata Muzaini di bilangan Mayong, kepada suararealitas.co, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim. Setelah laporan ini diterima, kasus ini kemudian ditangani penyidik dari Unit Reskrim bernama Briptu Moh. Imam Safarudin.

Dibuat Tak Pasti dan Merasa Dipermainkan

Setelah tidak adanya kabar perkembangan kasus tersebut, pada Minggu, (02/112025), suararealitas.co menggali informasi dengan mengkonfirmasi penyidik terkait belum adanya pemanggilan untuk terlapor, sehingga ia menyarankan untuk datang ke kantor agar lebih jelasnya.

“Besok ke kantor aja mas geh nanti saya jelaskan,” kata Briptu Moh. Imam Safarudin saat di konfirmasi via WhatsApp.

Keesokan harinya pada Senin (03/11) di ruang kerjanya, sang penyidik, Briptu Imam memberitahu, dan meminta kepada pihak pelapor harus ada Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jepara.

Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi alat bukti berupa kartu keluarga (KK) Nur Rohma tahun 2014 kemudian yang terbaru di 2023.

Baca Juga :  Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Kini, Muzaini hanya berharap akan adanya kepastian hukum dalam kasus yang telah dilaporkannya satu tahun silam.

Komentar BPI KPNPA RI

Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar menilai kinerja Polres Jepara patut di pertanyakan.

Pasalnya, Polres Jepara sampai saat ini belum menetapkan tersangkanya.

“Penangan kasus pemalsuan KK dan Akta Kelahiran ini cukup lama, mustinya sudah ada menghasilkan keputusan hukum, bukan terkesan ngambang. Oleh karena itu, kinerja Polres Jepara patut di pertanyakan,” tanya Rahmad kepada suararealitas.co, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, pembiaran terhadap penanganan kasus pemalsuan dokumen itu juga adanya dugaan unsur kesengajaan supaya tidak mendapatkan tindakan lebih lanjut.

“Kami melihat hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, harus ada langkah tegas untuk penegakkan hukum secara prosedur untuk diselidiki lebih dalam lagi,” singgungnya.

Rahmad meminta Polisi harus bergerak dan tindaklanjuti dengan profesional, serta tak pandang bulu.

Bahkan menurutnya, sudah saatnya Polres Jepara harus bersikap tegas, dan transparan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Masyarakat menunggu kepastian hukum, jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau tebang pilih,” tegasnya.

Namun, Rahmad pun menegaskan, bahwa kasus dugaan pemalsuan KK dan Akta Kelahiran jangan dianggap sepele.

Baca Juga :  Bongkar Sindikat Pil Koplo di Anyar, Penjual Akui Ada Sistem Shift Bak Karyawan Perusahaan!

Dalam hal ini, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran adalah produk resmi negara, karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang sebagai dokumen kependudukan dan identitas yang sah.

“Akta Kelahiran membuktikan status hukum kelahiran seseorang, sementara KK berisi data lengkap susunan keluarga, yang keduanya berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara,” terangnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam kasus tersebut tidak boleh ada pembiaran dan harus ada langkah untuk penegakkan hukum agar diselidiki lebih dalam.

“Kami percaya Polres Jepara mampu menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum di daerah. Bila alat bukti sudah cukup, jangan ragu untuk menindak, dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, H. Nurhuda alias H. Seger dan Hj. Masijah ialah orangtua kandung dari terlapor Nur Rohma.

Adapun, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Jika kepastian hukum mandek tanpa tindak lanjut berarti terkesan pembiaran, pertanyaan besar muncul: Siapa sebenarnya yang bisa diandalkan masyarakat untuk menegakkan hukum di negeri ini?

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Berita Terkait

Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIB

Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:04 WIB