Sosialisasi Persiapan Perintis: Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Suararealitas.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Persiapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari upaya mendorong proses peralihan hak atas tanah yang lebih terintegrasi, terukur, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta yang hadir secara luring maupun secara daring melalui video conference. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo, dan dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang beserta PPAT di wilayah kerja Kabupaten Tangerang, serta Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.

PERINTIS 10 Hari dirancang melalui alur terintegrasi dengan pembagian waktu 3-2-5, yakni tiga hari pada tahap validasi di Bapenda, dua hari pada proses di PPAT, dan lima hari pada proses di Kantor Pertanahan. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpihak sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik Purnomo menjelaskan bahwa penerapan PERINTIS tidak hanya berkaitan dengan percepatan waktu, tetapi juga membutuhkan kesiapan data dan koordinasi antarlembaga.

“Target 10 hari ini kita bagi dengan metode 3-2-5, yaitu tiga hari di Bapenda, dua hari di PPAT, dan lima hari di BPN. Ini bukan hanya soal mengejar waktu, tetapi bagaimana seluruh proses dapat terintegrasi sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih pasti,” ujar Didik.

Baca Juga :  Kemenko Polkam: Pemda Jabar Garis Terdepan Menutup Jaringan Judi Online

Menurut Didik, salah satu tantangan yang perlu menjadi perhatian di Kabupaten Tangerang berada pada tahap awal, khususnya dalam peningkatan kualitas data. Karena itu, kesiapan data menjadi salah satu faktor penting agar proses pada tahapan berikutnya dapat berjalan tanpa kendala.

Dalam pelaksanaannya, integrasi dengan Bapenda dilakukan melalui sistem penghubung host-to-host untuk mendukung pemantauan proses validasi BPHTB. Setelah proses BPHTB selesai, proses dapat dilanjutkan ke PPAT untuk pembuatan akta, sebelum kemudian diteruskan ke Kantor Pertanahan.

Fiendra Bagus, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda menyampaikan bahwa kualitas data menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target tiga hari pada tahap Bapenda.

“Harapannya dengan data yang berkualitas, Bapenda dapat menyelesaikan target pada tiga hari pertama. Kami berharap bersama-sama dengan unsur IPPAT dan BPN dapat terus bekerja sama agar masyarakat dapat terlayani secara maksimal,” ungkap Fiendra.

Sementara itu, Ketua IPPAT Kabupaten Tangerang, Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman para PPAT mengenai mekanisme PERINTIS. Menurutnya, sejak informasi mengenai PERINTIS mulai diperkenalkan, diperlukan pemahaman bersama mengenai alur dan kesiapan pelaksanaannya di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Enggar Prasetyo Aji selaku Narasumber dari Pusdatin Kementerian ATR/BPN memaparkan sejumlah perubahan dalam proses layanan peralihan hak, termasuk penerapan prinsip First In First Out (FIFO), pelaporan akta secara elektronik, serta pemanfaatan teknologi geotagging.

Baca Juga :  Security BRI KCP Alam Sutera Dampingi Nasabah Saat Gunakan ATM

Geotagging menjadi salah satu bagian yang diperkenalkan untuk membantu memitigasi perbedaan antara kondisi bidang tanah pada peta pendaftaran dengan kondisi fisik di lapangan. Pelaksanaannya dilakukan melalui Sentuh Tanahku dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas data pertanahan.

Apabila dalam proses pengecekan ditemukan kebutuhan peningkatan kualitas bidang tanah, maka proses tersebut perlu ditindaklanjuti sebelum peralihan hak dapat dilanjutkan. Pengecekan ulang dapat dilakukan karena hasil pengecekan memiliki masa berlaku selama tujuh hari.

Enggar juga menjelaskan penerapan prinsip FIFO dalam pelaporan akta. Apabila masih terdapat pelaporan akta atau pekerjaan sebelumnya yang belum diselesaikan, pekerjaan berikutnya tidak dapat diproses sebelum pekerjaan sebelumnya dituntaskan. Mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga keteraturan dan kesinambungan proses layanan.

Selain itu, dibahas pula sejumlah pengembangan layanan yang sedang dikaji, antara lain penetapan akta PPAT secara elektronik, pemanfaatan automasi berbasis AI, dan penggunaan e-meterai.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Bapenda dan PPAT berupaya membangun pemahaman serta kesiapan bersama sebelum pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat mendukung proses peralihan hak yang lebih terintegrasi, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.

Berita Terkait

Pangkogabwilhan II Jadi Narasumber Latihan Posko OMP Dikreg LVI Sesko TNI TA 2026
Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
KKP Dorong Perlindungan Awak Kapal Perikanan untuk Cegah IUU Fishing
Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Pelabuhan Muara Baru
Pelatihan Paham AI di Sekolah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Siswa tentang Etika dan Keamanan Penggunaan AI
Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambang Satkamling Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kongres PATPI 2026 Tetapkan Prof. Feri Kusnandar sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:43 WIB

Pangkogabwilhan II Jadi Narasumber Latihan Posko OMP Dikreg LVI Sesko TNI TA 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:15 WIB

Sosialisasi Persiapan Perintis: Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kabupaten Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 14:31 WIB

KKP Dorong Perlindungan Awak Kapal Perikanan untuk Cegah IUU Fishing

Senin, 21 September 2026 - 14:27 WIB

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

Berita Terbaru