Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA, Suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pengembangan perkara tersebut kini mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Perluasan penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan indikasi adanya praktik serupa yang diduga melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara bermula dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Menurut Budi, pihak swasta yang sebelumnya belum masuk dalam perkara awal diduga memberikan sejumlah uang kepada Fikri Thobari.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan adanya pola serupa dalam hubungan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Soal Kasus Dugaan Suap, Empat Orang Jadi Tersangka

“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan ke wilayah Kota Bengkulu. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan praktik korupsi tersebut.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah milik pelaku usaha yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar. Uang tersebut kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Meski penyidikan telah diperluas hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek pemerintah daerah.

Baca Juga :  Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Enam hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang serta mencari bukti yang dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang dikembangkan tersebut.

Penulis: Panji 

Berita Terkait

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
418 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru