JAKARTA, suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025-2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
”Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka, yakni Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi, lebih dahulu ditahan pada 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Sementara itu, Edison dan keponakannya, Adi Triyadi, mulai menjalani masa penahanan pada 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK menduga Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi menerima suap yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang berada di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Lima orang diamankan di Jakarta, sedangkan lima lainnya diamankan di wilayah Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Edison, pada Selasa (9/6/2026).
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.
Penulis : Panji




































