PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – PT. Sari Wangi Mentari, Jalan  Pintu Air Sukarasa Timur No.28, RT.001/002, Mekarsari, Kota Tangerang, diduga memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah di tentukan Pemerintah, hal tersebut terungkap adanya peristiwa pada Senin, 6 Juli 2026, seorang karyawan harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit (RS) Sitanala Tangerang dengan kondisi 3 luka tusukan di tubuhnya.

Yang lebih mengejutkan, pelaku yang diduga melakukan penusukan adalah orang dalam perusahaan itu sendiri yakni, Kepala Bagian Gudang.

Saat di konfirmasi Media, korban yang mengaku sebagai Karyawan PT. Sari Wangi Mentari di gaji 2,7 Juta per bulan. Padahal UMP Kota Tangerang 2026 berada di kisaran 4,9 juta – 5,1 juta per bulan.

Terpisah, Praktisi hukum Yanto Nelson Nelle SH, MH dari Firma ‘YNN & Partners’ menegaskan, penusukan di tempat kerja adalah tindak pidana berat. Motifnya sering kali konflik internal, dendam, sakit hati akibat PHK, atau lemahnya pengawasan.

“Ketika kekerasan terjadi di area kerja, maka ada pertanyaan besar soal sistem keamanan dan pembinaan hubungan industrial di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Nelson menambahkan sebagai pengacara dari korban menyampaikan. Bagi mereka, ini bukan hanya soal pelaku. Ini soal tanggung jawab perusahaan.

“Bagaimana bisa konflik antar karyawan dibiarkan sampai berujung darah? Di mana tanggung jawab PT Sari Wangi Mentari?” tanyanya.

Baca Juga :  Iming-iming Restorative Justice, Oknum Anggota Berseragam Aktif di Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Lebih jauh, muncul pertanyaan soal pengawasan negara. Gaji di bawah UMP diduga melanggar UU Ketenagakerjaan.

Lalu di mana peran Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tangerang, di mana pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Apakah tugas negara hanya datang setelah ada darah tertumpah? Setelah ada 3 luka tusuk di tubuh pekerja,” tegasnya.

Saat di konfirmasi ke pihak perusahaan PT. Sari Wangi Mentari, Senin (13/07/2026) pihak perusahaan tidak ada yang bisa ditemui.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sari Wangi Mentari belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:23 WIB

Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:24 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Berita Terbaru