Demi Akses Ruko, Dua Pohon Besar di Cilincing Diduga Ditebang Tanpa Izin

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - beginilah penampakan sebelum (tampak belakang), dan sesudah (depan) pohon milik Pemda DKI Jakarta yang diduga ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha di Cilincing. Sudin Tamhut Jakarta Utara lakukan penelusuran. (Foto: Suara Realitas/Za).

POTRET - beginilah penampakan sebelum (tampak belakang), dan sesudah (depan) pohon milik Pemda DKI Jakarta yang diduga ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha di Cilincing. Sudin Tamhut Jakarta Utara lakukan penelusuran. (Foto: Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Dua batang pohon jenis Berenuk berdiameter tonggak kurang lebih satu meter milik aset Pemprov DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kesemek, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ditebang hingga rata dengan tanah.

Menurut informasi yang diterima suararealitas.co, bekas pohon itu sudah tak nampak lagi, kuat dugaan pohon tersebut sengaja ditebang lantaran menghalangi jarak pandang pembangunan rumah toko (ruko) yang terletak persis dibelakang pohon.

Selain itu, kuat dugaan bakal dijadikan lahan parkir oleh pemilik bangunan, dan penebangan juga diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Kasudin Tamhut), Reina Kamelia menyampaikan terimakasih atas informasi yang diberikan.

“Terima kasih banyak atas informasi yang diberikan pak,” kata Reina saat dikonfirmasi suararealitas.co, Senin (13/7).

Baca Juga :  Atlet Speed WR Relay Sumbang Emas Untuk Banten di Popnas

Reina mengaku bahwa pihaknya sedang mengecek atas persoalan tersebut hingga konfirmasi terkait perizinannya.

“Sedang kami cek dan konfirmasi terkair izinnya pak. Untuk tindak lanjut (TL) nya sedang kami koordinasikan ke dinas,” ujar Reina.

Kendati demikian, sejumlah warga mengaku keberatan atas penebangan pohon tersebut. Menurut mereka, pohon itu selama ini berfungsi sebagai peneduh di kawasan tersebut.

Adapun, berdasarkan peraturan yang berlaku, bahwa penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Namun apabila terbukti dilakukan tanpa izin, penebangan pohon tersebut dapat dikenakan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  PWI Jaya Gandeng Bank Jakarta Hadirkan Kategori Literasi Keuangan di MHT 2026

Pasal 12 huruf g melarang setiap orang atau badan menebang maupun memotong pohon yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman.

Sementara itu, Pasal 61 ayat (3) mengatur ancaman sanksi berupa kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta hingga paling banyak Rp50 juta.

Sebagai informasi, untuk setiap pohon yang ditebang, pemohon wajib mengganti pohon sebanyak 10 pohon dengan diameter minimal 20 cm.

Jenis pohon yang diganti harus sama dengan pohon yang ditebang, atau jenis pohon lain yang ditentukan oleh Dinas.

Jika pohon yang ditebang bernilai spesifik, langka, endemik, atau eksotik, maka penggantian pohon dilakukan sebanyak 1 pohon.

Berita Terkait

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi
Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat
Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan
Satpol PP Jakarta Utara Peringatkan Kafe Diduga Tak Berizin di Rawamalang, Patroli Gabungan Diintensifkan
BPBD DKI Gelar Potret Kelurahan Tangguh Bencana di Kelurahan Tugu Utara
Kegiatan Kelurahan Koja Perkuat Implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 Bersama Tiga Pilar
Tomang Jadi Wilayah ODF, Rano Karno Apresiasi Kolaborasi Wujudkan Sanitasi Layak

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:19 WIB

Demi Akses Ruko, Dua Pohon Besar di Cilincing Diduga Ditebang Tanpa Izin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:58 WIB

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi

Senin, 6 Juli 2026 - 14:04 WIB

Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Senin, 6 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:57 WIB

Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan

Berita Terbaru