Demi Akses Ruko, Dua Pohon Besar di Cilincing Diduga Ditebang Tanpa Izin

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - beginilah penampakan sebelum (tampak belakang), dan sesudah (depan) pohon milik Pemda DKI Jakarta yang diduga ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha di Cilincing. Sudin Tamhut Jakarta Utara lakukan penelusuran. (Foto: Suara Realitas/Za).

POTRET - beginilah penampakan sebelum (tampak belakang), dan sesudah (depan) pohon milik Pemda DKI Jakarta yang diduga ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha di Cilincing. Sudin Tamhut Jakarta Utara lakukan penelusuran. (Foto: Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Dua batang pohon jenis Berenuk berdiameter tonggak kurang lebih satu meter milik aset Pemprov DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kesemek, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ditebang hingga rata dengan tanah.

Menurut informasi yang diterima suararealitas.co, bekas pohon itu sudah tak nampak lagi, kuat dugaan pohon tersebut sengaja ditebang lantaran menghalangi jarak pandang pembangunan rumah toko (ruko) yang terletak persis dibelakang pohon.

Selain itu, kuat dugaan bakal dijadikan lahan parkir oleh pemilik bangunan, dan penebangan juga diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Kasudin Tamhut), Reina Kamelia menyampaikan terimakasih atas informasi yang diberikan.

“Terima kasih banyak atas informasi yang diberikan pak,” kata Reina saat dikonfirmasi suararealitas.co, Senin (13/7).

Baca Juga :  Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Reina mengaku bahwa pihaknya sedang mengecek atas persoalan tersebut hingga konfirmasi terkait perizinannya.

“Sedang kami cek dan konfirmasi terkair izinnya pak. Untuk tindak lanjut (TL) nya sedang kami koordinasikan ke dinas,” ujar Reina.

Kendati demikian, sejumlah warga mengaku keberatan atas penebangan pohon tersebut. Menurut mereka, pohon itu selama ini berfungsi sebagai peneduh di kawasan tersebut.

Adapun, berdasarkan peraturan yang berlaku, bahwa penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Namun apabila terbukti dilakukan tanpa izin, penebangan pohon tersebut dapat dikenakan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang

Pasal 12 huruf g melarang setiap orang atau badan menebang maupun memotong pohon yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman.

Sementara itu, Pasal 61 ayat (3) mengatur ancaman sanksi berupa kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta hingga paling banyak Rp50 juta.

Sebagai informasi, untuk setiap pohon yang ditebang, pemohon wajib mengganti pohon sebanyak 10 pohon dengan diameter minimal 20 cm.

Jenis pohon yang diganti harus sama dengan pohon yang ditebang, atau jenis pohon lain yang ditentukan oleh Dinas.

Jika pohon yang ditebang bernilai spesifik, langka, endemik, atau eksotik, maka penggantian pohon dilakukan sebanyak 1 pohon.

Berita Terkait

2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu
Muhammad Ali Buka Pintu Solusi, Warga Rusun Daan Mogot Tak Perlu Resah
Proyek APBD Rp5,5 Miliar di Pademangan Timur Jadi Sorotan, Puing Berserakan dan K3 Dipertanyakan
Penataan Parkir di CNI Kembangan Jakbar Sementara Ditunda, Pasca Berdiskusi dengan Perwakilan Masyarakat: Kita Bakal Cari Solusi!
Sudinhub Jakbar Pasang Enam Spanduk Larangan Parkir di Kawasan CNI
Area Pembangunan di Taman Pemancingan Disorot, Sampah dan Keselamatan Kerja Jadi Perhatian
Lurah Warakas Turun Langsung, Warga Diberi Masker untuk Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
Pembangunan RTH Sunter Jaya Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Kondisi Area Proyek

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu

Senin, 14 September 2026 - 09:08 WIB

Muhammad Ali Buka Pintu Solusi, Warga Rusun Daan Mogot Tak Perlu Resah

Minggu, 13 September 2026 - 17:37 WIB

Proyek APBD Rp5,5 Miliar di Pademangan Timur Jadi Sorotan, Puing Berserakan dan K3 Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Penataan Parkir di CNI Kembangan Jakbar Sementara Ditunda, Pasca Berdiskusi dengan Perwakilan Masyarakat: Kita Bakal Cari Solusi!

Rabu, 9 September 2026 - 15:53 WIB

Sudinhub Jakbar Pasang Enam Spanduk Larangan Parkir di Kawasan CNI

Berita Terbaru

Nasional

Bukan Sekadar Bangun Rumah, AHY Dorong Perubahan Ekosistem

Senin, 14 Sep 2026 - 13:03 WIB