Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Suararealitas.co — Subbid Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Sebab, kasus ini menyangkut hak para jemaah yang belum dapat berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” ujar Kombes Budi.

Baca Juga :  Diduga Dipotong Fee 30 Persen, CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, laporan terkait perkara tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menetapkan ASFR sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASFR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional. Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” ungkapnya.

Kombes Iman mengatakan, akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah jemaah gagal berangkat sesuai jadwal. Polisi telah memeriksa 38 korban atau jemaah dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan pelapor bersama jemaah lainnya mencapai Rp 12,145 miliar.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Pil Koplo, Toko Klontong di Karawang Dinilai Arogan dan Terkesan Menantang

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berkas perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, dan 102 paspor jemaah. Para korban diketahui mendapatkan informasi penawaran paket umrah melalui brosur di Instagram dengan harga mulai Rp 29 juta hingga Rp 46 juta.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait Hanania Group. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0813-1400-141 pada pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Berita Terkait

Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:15 WIB

Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:09 WIB

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIB

Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Berita Terbaru

Berita Aktual

KOWANI Tegaskan KLB Tanpa Persetujuan Organisasi Tidak Sah

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:18 WIB