Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Suararealitas.co — Subbid Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Sebab, kasus ini menyangkut hak para jemaah yang belum dapat berangkat umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” ujar Kombes Budi.

Baca Juga :  Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, laporan terkait perkara tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menetapkan ASFR sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASFR yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional. Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” ungkapnya.

Kombes Iman mengatakan, akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah jemaah gagal berangkat sesuai jadwal. Polisi telah memeriksa 38 korban atau jemaah dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan pelapor bersama jemaah lainnya mencapai Rp 12,145 miliar.

Baca Juga :  Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berkas perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, dan 102 paspor jemaah. Para korban diketahui mendapatkan informasi penawaran paket umrah melalui brosur di Instagram dengan harga mulai Rp 29 juta hingga Rp 46 juta.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait Hanania Group. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0813-1400-141 pada pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Berita Terkait

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
418 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru