Kabupaten Tangerang – Kepolisian Sektor Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil memberantas spesialis pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum Polsek Teluknaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Press Releasenya pada hari, Selasa (22/02/2022) pukul 14:00 WIB, Tim Buser Polsek Teluknaga yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Adityo Wijanarko, SH, berhasil meringkus 6 orang spesialis pencurian dengan pemberatan, dan 1 orang penadah yang kerap beraksi diwilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Adapun, 6 spesialis tersangka dan 1 penadah tersebut yakni, RR (Otak Pelaku), JP, NA, CS, DD, IB, S (Penadah).
Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo, S.I.K dalam keterangannya mengungkapkan, awal kejadian pada saksi datang ke toko sekira pukul 06.00 WIB dengan maksud untuk membuka toko. “Namun, terlihat toko tersebut dalam kondisi terbuka, pintu rolling door rusak, dan barang-barang di dalam toko berantakan,” ungkap AKP Darma Adi Waluyo kepada wartawan.
Dari kejadian tersebut, saksi melapor kepada kepala toko. Selanjutnya, saksi, dan korban melaporkan ke Mako Polsek Teluknaga.
Kemudian, kata Darma, pembobolan toko dari para pelaku berawal di toko Alfamart Kebon Teki, Kampung Sukamaju, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, (19/09/2021).
“Tidak disitu saja, pelaku membobol gerai toko Alfamart, bahkan di gerai toko Indomaret disejumlah tempat di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lokasi yang berbeda,” ucapnya.
Lanjut Kapolsek, terakhir pelaku membobol gerai toko Alfamart di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, Kapolsek Teluknaga diberikan penghargaan oleh pemilik minimarket atas apresiasinya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Dengan demikian, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, satu buah gunting besi, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah tang, satu buah besi congkel, seratus dua puluh lima bungkus rokok berbagai merek, dua puluh bungkus minyak goreng berbagai merek, rekaman CCTV, satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat warna putih, dan satu unit kendaraan bermotor merek Yamaha Mio M3 warna kuning.
Atas perbuatannya tersebut ketujuh spesialis tersangka diamankan di Polsek Teluknaga Kabupaten Tangerang guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Za