Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, dikawal petugas Kejaksaan Agung usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, dikawal petugas Kejaksaan Agung usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, Suararealitas.co – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mulai menguji keabsahan status tersangka dan penahanannya melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan selama dua pekan. Agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak serta pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan Lodewyk dinilai tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami. Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar OC Kaligis.

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

Selain itu, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan status tersangka yang disandangnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025-2026 gugur.

Baca Juga :  Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan

Sidang praperadilan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026. Namun, persidangan ditunda selama dua pekan karena pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam persidangan.

Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Melalui gugatan praperadilan ini, Lodewyk meminta hakim menguji apakah proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Panji

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang
Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Sabtu, 5 September 2026 - 14:52 WIB

Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:42 WIB