Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, suararealitas.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 16 warga negara asing (WNA) yang diduga hendak melakukan praktik penipuan bermodus love scamming di SukabumiSukabumi, Jawa Barat.

‎‎Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, bahwa para WNA tersebut berasal dari China, Taiwan, dan Malaysia.

Rinciannya, 12 orang warga negara China, satu warga Taiwan, serta tiga warga Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Saat ini, seluruh WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

‎‎Menurut Hendarsam, penindakan dilakukan karena adanya dugaan kuat pelanggaran administratif keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

‎‎Para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

‎‎“Para pelanggar ini terindikasi menjalankan praktik love scamming dengan target korban warga negara asing, khususnya di Amerika Serikat dan Meksiko,” ujarnya.

Baca Juga :  Patroli Kring Reserse Jaga Jakarta Jaga Priok Dalam Rangka Ops Sikat Jaya

‎‎Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di kawasan penginapan Desa Resort Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

‎‎Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup sejak 30 Maret 2026 untuk memverifikasi keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut.

‎Hasil pemantauan menunjukkan adanya rencana penyewaan hotel dalam jangka panjang, bahkan diperkirakan akan ada tambahan hingga 50 WNA lainnya.

‎‎Pada 13 April 2026, tim kembali melakukan pendalaman dan berhasil mengumpulkan bukti berupa dokumentasi aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan izin tinggal. Operasi penindakan pun disusun dan dilaksanakan pada 14 April 2026 dini hari.

‎Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menerima laporan adanya pergerakan mencurigakan dari para WNA yang terlihat mengemas perangkat elektronik dan memuatnya ke kendaraan, diduga sebagai upaya melarikan diri.

Baca Juga :  Gubernur Pramono: Ekonomi Jakarta 2025 Tumbuh 5,21 Persen

‎‎Selang 15 menit, tim langsung melakukan penyergapan dan mengembangkan operasi dengan menyisir area penginapan, kawasan pantai, hingga ritel modern di sekitar lokasi. Hasilnya, 15 WNA lainnya berhasil diamankan.

‎‎Dari pemeriksaan awal, diketahui para WNA tersebut baru berada di Sukabumi selama dua hari dan belum sepenuhnya menjalankan aktivitasnya.

Namun, indikasi kuat menunjukkan mereka akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

‎‎Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 unit komputer, 150 unit ponsel, 11 unit switch hub, empat unit router, serta dua dus kabel LAN.

‎‎Selanjutnya, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing negara untuk proses deportasi terhadap para WNA tersebut.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara
Sindikat Emas Ilegal di Bukit Pongkor Digulung, Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:33 WIB

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13 WIB

Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Hukum & Kriminal

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB