SUKABUMI, suararealitas.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 16 warga negara asing (WNA) yang diduga hendak melakukan praktik penipuan bermodus love scamming di SukabumiSukabumi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, bahwa para WNA tersebut berasal dari China, Taiwan, dan Malaysia.
Rinciannya, 12 orang warga negara China, satu warga Taiwan, serta tiga warga Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, seluruh WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Hendarsam, penindakan dilakukan karena adanya dugaan kuat pelanggaran administratif keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.
Para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Para pelanggar ini terindikasi menjalankan praktik love scamming dengan target korban warga negara asing, khususnya di Amerika Serikat dan Meksiko,” ujarnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di kawasan penginapan Desa Resort Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup sejak 30 Maret 2026 untuk memverifikasi keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya rencana penyewaan hotel dalam jangka panjang, bahkan diperkirakan akan ada tambahan hingga 50 WNA lainnya.
Pada 13 April 2026, tim kembali melakukan pendalaman dan berhasil mengumpulkan bukti berupa dokumentasi aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan izin tinggal. Operasi penindakan pun disusun dan dilaksanakan pada 14 April 2026 dini hari.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menerima laporan adanya pergerakan mencurigakan dari para WNA yang terlihat mengemas perangkat elektronik dan memuatnya ke kendaraan, diduga sebagai upaya melarikan diri.
Selang 15 menit, tim langsung melakukan penyergapan dan mengembangkan operasi dengan menyisir area penginapan, kawasan pantai, hingga ritel modern di sekitar lokasi. Hasilnya, 15 WNA lainnya berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan awal, diketahui para WNA tersebut baru berada di Sukabumi selama dua hari dan belum sepenuhnya menjalankan aktivitasnya.
Namun, indikasi kuat menunjukkan mereka akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 unit komputer, 150 unit ponsel, 11 unit switch hub, empat unit router, serta dua dus kabel LAN.
Selanjutnya, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing negara untuk proses deportasi terhadap para WNA tersebut.
Penulis : Panji




































