Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, suararealitas.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 16 warga negara asing (WNA) yang diduga hendak melakukan praktik penipuan bermodus love scamming di SukabumiSukabumi, Jawa Barat.

‎‎Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, bahwa para WNA tersebut berasal dari China, Taiwan, dan Malaysia.

Rinciannya, 12 orang warga negara China, satu warga Taiwan, serta tiga warga Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Saat ini, seluruh WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

‎‎Menurut Hendarsam, penindakan dilakukan karena adanya dugaan kuat pelanggaran administratif keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

‎‎Para WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

‎‎“Para pelanggar ini terindikasi menjalankan praktik love scamming dengan target korban warga negara asing, khususnya di Amerika Serikat dan Meksiko,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelantun “Nuansa Bening” Vidi Aldiano Dikabarkan Meninggal Dunia

‎‎Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di kawasan penginapan Desa Resort Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

‎‎Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup sejak 30 Maret 2026 untuk memverifikasi keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut.

‎Hasil pemantauan menunjukkan adanya rencana penyewaan hotel dalam jangka panjang, bahkan diperkirakan akan ada tambahan hingga 50 WNA lainnya.

‎‎Pada 13 April 2026, tim kembali melakukan pendalaman dan berhasil mengumpulkan bukti berupa dokumentasi aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan izin tinggal. Operasi penindakan pun disusun dan dilaksanakan pada 14 April 2026 dini hari.

‎Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menerima laporan adanya pergerakan mencurigakan dari para WNA yang terlihat mengemas perangkat elektronik dan memuatnya ke kendaraan, diduga sebagai upaya melarikan diri.

Baca Juga :  Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib

‎‎Selang 15 menit, tim langsung melakukan penyergapan dan mengembangkan operasi dengan menyisir area penginapan, kawasan pantai, hingga ritel modern di sekitar lokasi. Hasilnya, 15 WNA lainnya berhasil diamankan.

‎‎Dari pemeriksaan awal, diketahui para WNA tersebut baru berada di Sukabumi selama dua hari dan belum sepenuhnya menjalankan aktivitasnya.

Namun, indikasi kuat menunjukkan mereka akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

‎‎Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 unit komputer, 150 unit ponsel, 11 unit switch hub, empat unit router, serta dua dus kabel LAN.

‎‎Selanjutnya, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing negara untuk proses deportasi terhadap para WNA tersebut.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru