Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yanto Nelson Nalle SH, M.H.  selaku kuasa hukum dari saudara Rudolfus Riwu Lony selaku pemilik PT. Timor Karo Solusi yang diduga telah menjadi korban dari praktek curang yang di lakukan oleh para oknum kayawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang

Yanto Nelson Nalle SH, M.H. selaku kuasa hukum dari saudara Rudolfus Riwu Lony selaku pemilik PT. Timor Karo Solusi yang diduga telah menjadi korban dari praktek curang yang di lakukan oleh para oknum kayawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Pernyataan sikap tegas ditunjukan oleh Yanto Nelson Nalle SH, M.H.  selaku kuasa hukum dari saudara Rudolfus Riwu Lony selaku pemilik PT. Timor Karo Solusi yang diduga telah menjadi korban dari praktek curang yang di lakukan oleh para oknum kayawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang, bersama rekan profesinya yang tergabung dalam Firma Hukum YNN & Partner.

Menuding keras bahwa PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang, diduga telah dengan sengaja tidak menangggapi perihal Surat Somasi dari Firma Hukum YNN & Partner yang telah di lakukan sebanyak dua kali.

Perihal Surat Somasi yang kami layangkan mengenai dugaan praktek curang yang diduga di lakukan oleh para oknum kayawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang, sehingga telah menyebabkan kerugian materill kurang lebih sekitar Rp. 244.100.000,- (dua ratus empat puluh empat juta Seratus ribu rupiah), praktek curang tersebut diduga di lakukan dengan modus meminta dana talangan atau pembayaran diawal oleh saudara Bagus yang bertindak selaku jabatannya sebagai Recovery & Solution Officer (RSO) pada PT. Toyota Astra Financial Services cabang Serang, dengan bukti transferan via Bank BCA dengan total kerugian mencapai kurang lebih senilai Rp. 244.100.000,- (dua ratus empat puluh empat juta Seratus ribu rupiah)

Bahwa klien kami merupakan pemilik dan sekaligus Direktur dari PT. Timor Karo Solusi, dan saudara Fadly Achmad Darmawis merupakan tim lapangan dari PT. Timor Karo Solusi yang dimana sejak tanggal 09 Desembar 2024 PT. Timor Karo Solusi telah berkerja sama dengan PT. Toyota Astra Financial Services (TAF) melalui Cabang Serang, dan kerjasama tersebut telah terjalin dengan baik.

Bahwa tujuan Somasi yang dikirmkan oleh klien kami adalah bentuk teguran awal secara tertulis yang dikirimkan kepada pihak PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang Dengan tujuan untuk menuntut pihak PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang menjalankan kewajiban dan dalam hukum perdata Indonesia, somasi dikenal sebagai ingebrekestelling yang merupakan langkah awal sebelum pihak yang merasa dirugikan mengadukan perbuatan ini ke pihak yang berwajib atau mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

Baca Juga :  Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media, Wakil Wali Kota Jakut Gelar Pertemuan dengan Perwakilan Wartawan

Bahwa advokat Yanto Nelson Nalle mengatakan apabila Surat Somasi kedua atau terakhir yang sudah kami layangkan sebelumnya masih tidak respon juga maka kami akan segera melakukan upaya hukum pidana dengan membuat Laporan Polisi di Polres atau Polda.

“Biar perkara ini diproses secara hukum saja sebab dari pihak para oknum kayawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang serang tidak menunjukan etikat baiknya setelah somasi-somasi kami di terima olehnya.” Tutupnya

Seblumnya awak media sudah menghubungi melalui pesan singkat Whatsapp TAF Customer Care di nomor 0895801500550 . Kemudian pihak TAF Customer Care menghubungi kembali melalui nomor kontak 085657594679

” Menyampaikan silahkan menghubungi kantor terdekat atau ke kantor di Jakarta.” Ucapnya

Berita Terkait

Aliansi Astacita Merah Putih 08 Deklarasikan “Rakyat Cinta Prabowo”, Tegaskan Komitmen Kawal Program Astacita
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Hari Ketiga Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Minta Bantuan BPBD Kota Tangerang
Polres Priok, Gelar JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Ciptakan Situasi Aman di Terminal Penumpang
Sampaikan Duka atas Meninggalnya Tahanan Kasus Narkoba, Polresta Tangerang Tegaskan Penanganan Sesuai SOP
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

Aliansi Astacita Merah Putih 08 Deklarasikan “Rakyat Cinta Prabowo”, Tegaskan Komitmen Kawal Program Astacita

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:07 WIB

Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:41 WIB

Hari Ketiga Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Minta Bantuan BPBD Kota Tangerang

Berita Terbaru