Nekat Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi Bebek di Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nekat Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi Bebek di Surabaya Diringkus Polisi
Penjual nasi bebek di Surabaya diringkus polisi lantaran nekat nyambi edarkan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: PAN/JO)

Surabaya – Seorang pria yang bekerja sebagai penjual nasi bebek asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nyambi edarkan barang terlarang jenis sabu-sabu. 

Adapun seorang pria tersebut berinisial AS (41) ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis 23 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka, kami berhasil amankan 16 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi, 1 buah handphone, dan 1 buah timbangan elektrik,” terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

Lanjut Daniel menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan dari hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya. 

“Begitu info diterimanya, petugas langsung bergerak cepat untuk mendatangi lokasi dan menangkap tersangkanya berikut barang buktinya,” katanya.

Masih dikatakan Daniel, tersangka dikenal sangat licin dan sulit untuk ditangkapnya, begitu pelaku dinyatakan sudah A-1, lalu petugas yang berpakaian preman langsung mengamankan serta menggeledahnya hingga menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 bungkus.

“16 bungkus sabu yang ditemukan itu, 1 bungkus berisi 0,46 gram, 3 bungkus masing-masing 0,76 gram, 5 bungkus masing-masing .0,46 gram, 3 bungkus masing-masing. 0,43 gram, 1 bungkus paketan dengan berat 1,17 gram, dan 3 bungkus paketan sabu dengan berat masing-masing 5 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

Sementara itu dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara dibeli dari seorang bernama Cak Ri (DPO) di Pasar Petemon, Bangkalan, Madura. Tersangka membeli sabu kepada Cak Ri seharga Rp 3.400.00 secara tunai. Kemudian oleh AS dijual kembali kepemesannya untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Tersangka AS kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tambahnya.

Daniel pun menegaskan, dengan barang bukti sabu yang didapat dari AS, pihaknya terus melakukan pengembangan hingga pelaku lainya berhasil ditangkapnya. 

“Kami terus kejar bandar besarnya, mulai dari Cak Ri yang disebut oleh tersangka AS, kami juga cari bandar besarnya yang menyuplainya,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan
Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan
Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:34 WIB

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru