Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

- Jurnalis

Sabtu, 18 September 2021 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

Suararealitas.com, Ponorogo – Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, Sabtu (18/09/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HB (31) dan AY (27) yang keduanya merupakan pelaku yang beralamat di Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil yang diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000,00.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo memaparkan kepada media bahwa, kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang korban bersama istri datang ke bank untuk mengambil uang dengan dilanjutkan mampir ke sebuah toko untuk membeli sesuatu, tanpa disadari sebelumnya sudah ada pengintaian dari tersangka dan akhirnya terjadilah tindakan curat tersebut dengan modus merusak pintu mobil dan menggasak uang yang ada di dalam dashboard mobil tersebut kemudian pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Antisipasi Musim Penghujan, Kepala Pekon Margakaya Ajak Masyarakat Bersihkan Lingkungan Desa

“Dengan terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ponorogo, team Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapati pelaku AY dan HB berada disalah satu hotel di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada wartawan.

Baca Juga :  Wakasad Saksikan Latihan Puncak Antar Kecabangan TNI AD 2021 di Puslatpur Kodiklat Angkatan Darat

Kapolres Ponorogo menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati, selalu mawas diri dimanapun tempatnya, terlebih jika kita melakukan transaksi perbankan.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.” Tutup Kapolres.(Red)

Berita Terkait

Miris! Warga Rajeg Tinggal di Rumah 3×3 Meter Berbilik Bambu, Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Kadis Pendidikan berharap bisa menumbuhkan karakter, kepedulian lingkungan, dan keberanian menjadi agen perubahan
Perayaan Natal PUKRN: Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Cerminan Firman Allah
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dan Motor Nasional
Bangun Komunikasi Semakin Era, Kodim 0510/Trs Gelar Pembinaan Mitra Karib
Polres Priok Gelar Jum’at Berkah Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
ATR/BPN Kunjungi PWI Kota Tangsel, Jalin Sinergi dan Kolaborasi
Polsek Sunda Kelapa Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Majelis Taklim At Taufiqul Mubarok

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:11 WIB

Miris! Warga Rajeg Tinggal di Rumah 3×3 Meter Berbilik Bambu, Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:41 WIB

Kadis Pendidikan berharap bisa menumbuhkan karakter, kepedulian lingkungan, dan keberanian menjadi agen perubahan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WIB

Perayaan Natal PUKRN: Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Cerminan Firman Allah

Kamis, 27 November 2025 - 18:22 WIB

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dan Motor Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 21:06 WIB

Bangun Komunikasi Semakin Era, Kodim 0510/Trs Gelar Pembinaan Mitra Karib

Berita Terbaru

Infotainment

Gubernur DKI Buka Jakarta Festive Wonders 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:35 WIB