Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu MobilKomentar: 0

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

Suara Realitas, 18 September 2021, 22:28 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

Suararealitas.com, Ponorogo – Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, Sabtu (18/09/2021).

HB (31) dan AY (27) yang keduanya merupakan pelaku yang beralamat di Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil yang diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000,00.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo memaparkan kepada media bahwa, kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang korban bersama istri datang ke bank untuk mengambil uang dengan dilanjutkan mampir ke sebuah toko untuk membeli sesuatu, tanpa disadari sebelumnya sudah ada pengintaian dari tersangka dan akhirnya terjadilah tindakan curat tersebut dengan modus merusak pintu mobil dan menggasak uang yang ada di dalam dashboard mobil tersebut kemudian pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Babinsa Tanjung Pasir, Serda Sarif Dampingi Penyaluran BLT Tahap 10

“Dengan terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ponorogo, team Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapati pelaku AY dan HB berada disalah satu hotel di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada wartawan.

Baca Juga :  Tuju Bali The Green Island, YLPB Kenalkan Teknologi ke Pemda dan Penglingsir Puri

Kapolres Ponorogo menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati, selalu mawas diri dimanapun tempatnya, terlebih jika kita melakukan transaksi perbankan.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.” Tutup Kapolres.(Red)

Lihat Regional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Regional
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain