Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

- Jurnalis

Sabtu, 18 September 2021 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat Dengan Modus Merusak Pintu Mobil

Suararealitas.com, Ponorogo – Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, Sabtu (18/09/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HB (31) dan AY (27) yang keduanya merupakan pelaku yang beralamat di Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil yang diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000,00.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo memaparkan kepada media bahwa, kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang korban bersama istri datang ke bank untuk mengambil uang dengan dilanjutkan mampir ke sebuah toko untuk membeli sesuatu, tanpa disadari sebelumnya sudah ada pengintaian dari tersangka dan akhirnya terjadilah tindakan curat tersebut dengan modus merusak pintu mobil dan menggasak uang yang ada di dalam dashboard mobil tersebut kemudian pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Sukseskan Program Pemerintah, Dandim 0608/Cianjur Terima Suntikan Vaksin Booster bersama Forkopimda Cianjur

“Dengan terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ponorogo, team Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemudian didapati pelaku AY dan HB berada disalah satu hotel di Kota Yogyakarta, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo kepada wartawan.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Pengamanan Bersama TNI-Polri, Amankan Perayaan Paskah 2021

Kapolres Ponorogo menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati, selalu mawas diri dimanapun tempatnya, terlebih jika kita melakukan transaksi perbankan.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.” Tutup Kapolres.(Red)

Berita Terkait

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kedoya Raya Terendam Banjir, Akses Warga Lumpuh

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:14 WIB