Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan 2 (dua) pelaku penadahan yang kerap beraksi diwilayah Bekasi, Jum’at, (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 tersangka tersebut, AD (14), BRS (15), SN (33), dan MAK(25), yang diketahui tersangka langsung diamankan Tim Buser Polsek Tarumajaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deutronomiun Maru’ao, saat akan melakukan aksinya.

Dalam Conferensi Pers di halaman Mapolsek, Kapolsek Tarumajaya AKP Dr. Edy Suprayitno yang di dampingi Wakapolsek Tarumajaya IPTU Sukatman mengatakan, satu dari tiga pelaku oleh jaksa dikembalikan ke orang tuanya.

Baca Juga :  Jelang Raker, JTR Siap Rumuskan Program Kerja dan Kenang Sosok Ayu Kartini

“Karena tersangka AD (14) 3 bulan yang lalu sudah di tahap dua ke JPU dalam perkara pencurian bermotor, pasalnya yang bersangkutan masih di bawah umur,” ungkap AKP Dr. Edy Suprayitno.

Kemudian, lanjut Edy, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan bermotor Merk Suzuki Satria FU Nopol B 3095 CLI, 4 unit kendaraan bermotor tanpa Nopol yakni; Suzuki Smash, Honda Scoopy, dan Honda Beat. 

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Raih Opini WTP Ke 16 Kali Berturut-turut

“Kami telah mengamankan 1 unit kendaraan bermotor dengan Nopol B 3095 CLI dan 4 unit kendaraan bermotor tanpa Nopol, serta 1 (satu) buah obeng min yang digunakan untuk mencongkel jendela, maupun 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang selalu dibawa tersangka AD (14) saat melakukan aksinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka diamankan di Polsek Tarumajaya guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.




Penulis: Za

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru

Nasional

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Jul 2026 - 19:37 WIB

Kabar Polisi

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB