Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polsek Tarumajaya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor dan Penadahan

Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan 2 (dua) pelaku penadahan yang kerap beraksi diwilayah Bekasi, Jum’at, (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 tersangka tersebut, AD (14), BRS (15), SN (33), dan MAK(25), yang diketahui tersangka langsung diamankan Tim Buser Polsek Tarumajaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deutronomiun Maru’ao, saat akan melakukan aksinya.

Dalam Conferensi Pers di halaman Mapolsek, Kapolsek Tarumajaya AKP Dr. Edy Suprayitno yang di dampingi Wakapolsek Tarumajaya IPTU Sukatman mengatakan, satu dari tiga pelaku oleh jaksa dikembalikan ke orang tuanya.

Baca Juga :  Perayaan Natal PUKRN: Hidup Berdampak Melalui Kebiasaan Baik, Cerminan Firman Allah

“Karena tersangka AD (14) 3 bulan yang lalu sudah di tahap dua ke JPU dalam perkara pencurian bermotor, pasalnya yang bersangkutan masih di bawah umur,” ungkap AKP Dr. Edy Suprayitno.

Kemudian, lanjut Edy, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan bermotor Merk Suzuki Satria FU Nopol B 3095 CLI, 4 unit kendaraan bermotor tanpa Nopol yakni; Suzuki Smash, Honda Scoopy, dan Honda Beat. 

Baca Juga :  BPN Kabupaten Tangerang Bantah Proses Pembatalan Pembuatan Sertifikat

“Kami telah mengamankan 1 unit kendaraan bermotor dengan Nopol B 3095 CLI dan 4 unit kendaraan bermotor tanpa Nopol, serta 1 (satu) buah obeng min yang digunakan untuk mencongkel jendela, maupun 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang selalu dibawa tersangka AD (14) saat melakukan aksinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka diamankan di Polsek Tarumajaya guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.




Penulis: Za

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang
BPN Kabupaten Tangerang Melayani, Profesional, dan Terpercaya
Pelayanan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Melalui Syukuran HAB, Kemenag Provinsi Banten Gelar Dzikir, Doa Lintas Agama
Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Sampah Jadi Persoalan, Di Duga DLH Kota Tangsel Tutup Mata
PWI Tangsel Siap Sukseskan HPN Banten 2026

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:02 WIB

Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:18 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Melayani, Profesional, dan Terpercaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pelayanan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:23 WIB

Melalui Syukuran HAB, Kemenag Provinsi Banten Gelar Dzikir, Doa Lintas Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang

Berita Terbaru