Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judul:

POTRET - perkara lama 2018 diminta dibuka lagi di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum, Faomasi Laila tagih kepastian.

Judul: POTRET - perkara lama 2018 diminta dibuka lagi di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum, Faomasi Laila tagih kepastian.

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang warga bernama Budi meminta kelanjutan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 14 September 2018 lalu.

Kasus tersebut diduga melibatkan Suhari alias Aoh dan sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun proses hukumnya terhenti.

Upaya mendorong kembali perkara lama ini disampaikan kuasa hukum Budi, Faomasi Laia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar kasus tersebut kembali diproses.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai masih ada hak keadilan klien kami yang belum terpenuhi,” ujar Faomasi Laia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

Faomasi menegaskan, langkah hukum tersebut memiliki dasar yang jelas. Pasalnya, dalam perkara ini Suhari alias Aoh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca Juga :  Pagar SMK PGRI 24 Jakarta Digembok Gegara Korban Sengketa, KBM Tertunda

Faomasi Laia juga memaparkan kronologi singkat peristiwa yang dialami kliennya. Kejadian bermula pada Jumat, 14 September 2018, sekitar pukul 11.00 WIB di Toko Muara Teknik, kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

Saat itu, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga Budi disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.

Tak berselang lama, sekitar pukul 11.43 WIB, Suhari kembali mengirimkan foto Budi dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?” ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke.

Merasa nama baik dan keselamatannya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh seorang diri untuk meminta klarifikasi.

Pertemuan tersebut terjadi di seberang Toko Muara Teknik milik Suhari alias Aoh, sekitar pukul 18.40 WIB.

Namun, upaya klarifikasi itu justru berujung pada dugaan penganiayaan. Budi disebut menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh.

“Klien kami mengalami tindakan penganiayaan berupa pencekikan, pemukulan, hingga diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ungkap Faomasi.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar

Faomasi menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Suhari alias Aoh bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018 atas laporan korban.

Meski demikian, hingga kini proses hukum perkara tersebut belum juga tuntas.

Atas dasar itu, Faomasi Laia mendesak agar penyidik Unit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak dan berharap agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Kami percaya masih ada ruang keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsistensi penegakan hukum terhadap perkara lama merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada setiap warga negara.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru