Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang Selatan, Suararealitas.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan simbolis digelar pada Selasa (21/4/2026) di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten. Selanjutnya, proses pemusnahan dilanjutkan menggunakan metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau (rokok ilegal), dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 378 unit rokok elektrik dengan total cairan mencapai 4.536 mililiter.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan pengelolaan berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga :  Titiek Soeharto Desak Menhut Tindak Tegas Pembabat Hutan Sumatera, Rahmad Sukendar: Tangkap Pelaku dan Otaknya!

Selain kerugian material, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imaterial, seperti mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk.

Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal

Provinsi Banten dinilai sebagai wilayah strategis dalam jalur distribusi barang kena cukai ilegal di lintas Jawa–Sumatra. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarinstansi untuk memutus mata rantai distribusi serta menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengapresiasi peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan barang ilegal.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter cairan rokok elektrik.

Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan, dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Komitmen Ramah Lingkungan

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Green Customs yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan melalui tiga pilar utama, yakni Being, Doing, dan Innovating.

Baca Juga :  Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang sitaan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing.

Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya.

Seluruh barang hasil pemusnahan simbolis di ICE BSD City kemudian dibawa ke fasilitas pemusnahan di Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan ketat melalui penyegelan dan pengawalan petugas.

Transparansi dan Peran Masyarakat

Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum dan pemberantasan pelanggaran.

Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector. Dalam hal ini, partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai di 1500-255 atau melalui tautan http://linktr.ce/bravobeacukai kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Bea Cukai berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan ekosistem usaha yang adil, sehat, serta menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru